Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Antara)
Ada Psikolog Dampingi Bharada E Saat Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri
Erick Tanjung Suara.Com
Senin, 15 Agustus 2022 | 18:37 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Jangan Dilarang! Psikolog Ungkap Manfaat Luar Biasa Bermain bagi Anak
27 April 2025 | 14:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI