Ini Cara Daftar KJMU Tahap Dua, Wajib Terdaftar DTKS Dulu!

Senin, 22 Agustus 2022 | 13:03 WIB
Ini Cara Daftar KJMU Tahap Dua, Wajib Terdaftar DTKS Dulu!
Cara Daftar KJMU Tahap Dua (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sejauh ini sudah ada 101 perguruan tinggi yang melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta. Perguruan tinggi tersebut terdiri dari universitas, perguruan tinggi keagamaan (PTK), institut, politeknik, dan juga sekolah tinggi.

Cara daftar KJMU akan melibatkan pihak sekolah, di mana hal ini karena pihak sekolah bertanggung jawab dalam melakukan pendataan calon penerima KJMU. Data tersebut nantinya akan diperoleh dari dokumen persyaratan akan diinput oleh pihak sekolah, yang kemudian dipadankan.

Berikut ini adalah cara daftar dan syarat dokumen mendaftar KJMU:

1. Peserta harus mengunduh form kelengkapan data melalui menu "Download" di website kjp.jakarta.go.id.

2. Kemudian peserta didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur melalui SMA, SMK, MA atau sederajat sekolah asal.

3. Permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan berikut:

  • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (bisa diunduh di menu "Download")
  • Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bermeterai Rp10 ribu atau dua materai Rp6 ribu (bisa diunduh di menu "Download")
  • Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu Pendidikan (bisa diunduh di menu "Download")
  • Surat pernyataan kepala satuan pendidikan
  • Laporan pertanggungjawaban satu semester
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.

Sebagai tambahan informasi, mahasiswa penerima KJMU akan memperoleh biaya sebesar Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta dalam satu semester. Biaya tersebut nantinya bisa digunakan untuk membantu biaya buku, makanan bergizi, transportasi, hingga perlengkapan atau peralatan, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Baca Juga: Cara Daftar Franchise Mixue dan Jumlah Modal yang Dibutuhkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI