"(Orang beriman) adalah orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada istri-istri mereka atau budak-budak wanita mereka, jika demikian maka mereka tidak tercela.” (QS. Al Mu’minun: 5-6)
Saat ayat tersebut turun, orang-orang mukmin saling berlomba untuk menarik kain yang ada di sekitar mereka dan mencari kain atau benda apapun yang dapat menutupi auratnya. Surat tersebut sekaligus sebagai perintah kepada umat muslim agar mereja segera menutup dan menjaga auratnya agar tidak terlihat oleh orang yang bukan mahram atau tidak berhak untuk melihat aurat tersebut.
Dalam hadits riwayat Muslim no 338 disebutkan:
“Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.”
Jenis Aurat
Aurat sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu aurat laki-laki dan aurat perempuan. Dalam batasan menutupinya keduanya memiliki perbedaan.
Seperti yang disebutkan di atas, bahwa aurat laki-laki dan perempuan berbeda. Berikut ini batasan aurat laki-laki dan perempuan sesuai yang diajarkan Nabi Muhammad SAW:
1. Batas Aurat Laki-Laki
Menurut Imam Nawawi, terkait dnegan aurat laki-laki terdapat lima pendapat dalam mazhab tersebut. Akan terapi yang tertulis dan dinilah shohih atas kebenarannya yaitu sesuai dengan kitab yang ditulis oleh Imam Syafii. Disebutkan bahwa aurat laki-laki yaitu antara pusar dan lutut. Namun meski begitu pusar dan lutut bukanlah aurat laki-laki.
Lebih lanjut dijelaskan, apabila seorang laki-laki sedang melaksanakan shalat dan tanpa sengaja lututnya terlihat, maka ibadah laki-laki tersebut masih sah dan tidak batal.
Hadist yang menjelaskan mengenai aurat laki-laki, seperti riwayat Abu Darda yang berkata bahwa:
“Saya duduk dekat Nabi Muhammad SAW. Kemudian Abu Bakar menghadap sambil mengangkat pakaiannya sampai terlihat lututnya.” Lalu Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sahabatmu ini sedang dalam pertikaian.” Kemudian Abu Bakar mengucapkan salam. (Hadis Riwayat Bukhari Muslim).
Berdasarkan hadist tersebut dapat diketahui jelas bahwa lutut seorang laki-laki bukanlah termasuk aurat. Meskipun begitu Rasulullah SAW selalu menutup bagian lututnya.
2. Batas Aurat Perempuan
Berbeda halnya dengan laki-laki yang lebih sedikit, maka batasan aurat perempuan lebih luas. Batasan aurat perempuan berbeda-beda tergantung dengan mahzab yang diimani.
Menurut Imam Nawawi, aurat perempuan yaitu seluruh anggota badan selain wajah serta kedua telapak tangan. Beliau mengatakan jika perempuan boleh menunjukkan wajahnya serta kedua telapak tangan hingga pergelangan tangannya, begitu juga ketika mereka shalat.
Sementara, menurut mazhab syafii dan hanafi aurat perempuan yang dilarang untuk diperlihatkan kepada kerabatnya yaitu antara pusar dan lututnya. Namun berdasarkan Mazhab Hambali aurat perempuan yang tidak boleh diperlihatkan kepada kerabatnya yaitu seluruh badan selain wajah, kepala, leher, kaki, tangan dan betis.
Berbeda dengab mazhab hanbali, menurut mazhab Maliki aurat seorang perempuan yang tidak boleh diperlihatkan kepada kerabatnya yaitu seluruh badan kecuali wajah, kepala, leher dab kedua tangan dan kaki. Perbedaan antara kedua pendapat tersebut terletak pada betis yang menjadi batasan aurat.
Demikian tadi ulasan mengenai pengertian aurat menurut Islam, tujuan, dalil, jenis dan batasannya. Sebagai muslim yang taat, hendaknya kita menjalankan perintah dari Allah SWT untuk menutup aurat.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari