Gaji pensiun itu akan diberikan sampai mantan anggota DPR tersebut meninggal. Apabila memiliki istri/suami yang ditinggalkan, maka dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke pasangan atau anak sebelum berusia 25 tahun.
Ini tertuang dalam Pasal 17 yang mengatur, jika penerima pensiun meninggal maka istri sah atau suami sah berhak menerima uang pensiun.
Lalu, ada Pasal 19 yang mengatur jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak memiliki suami/istri maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun.
Tambahan, tiap-tiap anggota DPR itu juga sudah bisa menerima gaji pensiun seumur hidup meski hanya menjabat dalam satu periode atau selama lima tahun.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti