Didakwa Perkaya Diri di Kasus Migor, Juniver Girsang: Master Parulian Malah Dirugikan Akibat Kebijakan Inkonsisten

Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 31 Agustus 2022 | 21:19 WIB
Didakwa Perkaya Diri di Kasus Migor, Juniver Girsang: Master Parulian Malah Dirugikan Akibat Kebijakan Inkonsisten
Sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi minyak goreng di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022). (Suara.com/Welly)

Suara.com - Pengacara terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati, Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang mengklaim kliennya sama sekali tidak diperkaya seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil alias CPO dan turunannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor), Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Menurut Juniver, kliennya mengaku malah mendapatkan kerugian atas kebijakan kementerian perdagangan dalam izin ekspor minyak goreng.

"Pertama, kalau dikatakan memperkaya malahan faktanya sebetulnya kami dirugikan karena kebijakan yang inkonsisten," kata Juniver usai pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Menurut Juniver, sepatutnya yang bertanggung jawab adalah pihak-pihak yang membuat kebijakan. Kliennya, kata Juniver, hanya menjadi korban.

"Sebetulnya yang harus kita mintai pertanggungjawaban adalah yang membuat kebijakan yang terus menerus berubah dan faktanya produsen itu korban kebijakan," ungkapnya

Juniver mempertanyakan perhitungan Jaksa dalam dakwaan menyebut sejumlah perusahaan terkhusus milik kliennya tersebut diperkaya dalam ekspor minyak goreng tersebut.

"Itu yang kami katakan perhitungan itu adalah perhitungan sepihak dari kejaksaan,"ujarnya

Atas dakwaan JPU, Juniver mengatakan kliennya tidak terima karena disebut turut diperkaya. Maka itu, Juniver berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa. Klaimnya bahwa kebijakan kementerian perdagangan sebenarnya yang merugikan kliennya tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan kami meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah yang mengakibatkan produsen ini khususnya klien kami mengalami kerugian," imbuhnya

Dalam dakwaan Jaksa, Lima terdakwa didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022). Mereka merugikan keuangan negara mencapai belasan triliun rupiah.

Mereka adalah, Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA.

Kemudian, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang; dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000,00 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925,00,"kata Jaksa dalam pembacaan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Sejumlah perusahaan disebut turut diperkaya. Diantaranya, perusahaan yang tergabung dalam grup Wilmar yakni, PT. Wilmar Nabati Indonesia; PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia; dan PT Multimas Nabati Asahan mencapai Rp. 1.693.219.882.064,00.

Selanjutnya, perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yakni, PT. Wira Inno Mas; PT. Megasurya Mas; PT. Musim Mas Fuji; PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya; dan PT. Musim Mas mencapai Rp626.630.516.604,00.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rugikan Negara Rp 18 Triliun, Lin Che Wei Diajak Bahas Kelangkaan Migor Oleh Eks Mendag Lutfi Karena Pertemanan Saja

Rugikan Negara Rp 18 Triliun, Lin Che Wei Diajak Bahas Kelangkaan Migor Oleh Eks Mendag Lutfi Karena Pertemanan Saja

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:37 WIB

Nama eks Mendag M. Luthfi Dalam Dakwaan Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ini Perannya

Nama eks Mendag M. Luthfi Dalam Dakwaan Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ini Perannya

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:38 WIB

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Triliun

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Triliun

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 13:26 WIB

Hari ini, PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng

Hari ini, PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 10:03 WIB

Saksi Sebut Kakak Bupati Langkat Terima Daftar Perusahaan Dari Pejabat di Dinas PUPR Untuk Kerjakan Proyek

Saksi Sebut Kakak Bupati Langkat Terima Daftar Perusahaan Dari Pejabat di Dinas PUPR Untuk Kerjakan Proyek

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 23:52 WIB

Sidang Pledoi Pengeroyokan Ade Armando, Para Terdakwa Minta Hukuman Ringan dan Jadi Tulang Punggung Keluarga

Sidang Pledoi Pengeroyokan Ade Armando, Para Terdakwa Minta Hukuman Ringan dan Jadi Tulang Punggung Keluarga

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 19:13 WIB

Terkini

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:57 WIB

Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?

Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:47 WIB

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

News | Sabtu, 11 April 2026 | 20:18 WIB

Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal

Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal

News | Sabtu, 11 April 2026 | 19:15 WIB

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:23 WIB

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:00 WIB

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:48 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:25 WIB

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:00 WIB

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:34 WIB