Suara.com - Pemerintah Indonesia saat ini tengah mempelajari sistem dana pensiun pribadi di Australia yang bemanfaat bagi warga maupun menjadi sumber pendanaan di berbagai proyek bisnis.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sudah menerima masukan soal dana pensiun dari Australia terkait skema pensiunan di sana.
Skema yang dikenal dengan istilah 'superannuation' itu sudah dijalankan puluhan tahun di Australia dan berhasil mengelola dana lebih dari 1 triliun dolar AS.
"Ini merupakan suatu sumber untuk stabilisasi perekonomian yang luar biasa," kata Sri Mulyani, di Kompleks Parlemen DPR Jakarta, beberapa waktu lalu (25/08).
Jadi apa sebenarnya 'superannuation' dan bagaimana pengelolaannya?
Apa itu 'Superannuation'?
Di Australia ada dua uang pensiun yang bisa diterima oleh warga.
Yang pertama adalah pensiun yang dibayarkan oleh negara, sementara yang kedua adalah dana pensiun pribadi yang dikelola oleh sistem yang dikenal dengan nama 'superannuation'.
Dana pensiun pribadi yang juga dikenal dengan istilah 'super', kependekan dari 'superannuation', adalah dana yang dibayarkan oleh perusahaan tempat kita bekerja atau yang kita tabung sendiri.
Nilainya berbeda-beda, tergantung kondisi masing-masing pekerja sampai dia pensiun, tetapi tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Dana Pensiun Anggota DPR Bersifat Seumur Hidup, Bisa Dialihkan Kepada Istri Hingga Anak
Kontribusi dari perusahaan itu dibayarkan ke akun super kita di luar gaji yang kita terima dengan persentase tertentu, biasanya disebut 'super guarantee' (SG).
Jadi, super pada dasarnya adalah uang yang diberikan oleh perusahaan tempat kita bekerja yang disimpan di badan dana pensiun, dan uang itu dapat digunakan setelah kita pensiun.
Berapa 'super' yang dibayar perusahaan?
Meski keharusan pembayaran SG baru dimulai pada 1992 dengan besaran yang harus dibayarkan sebesar tiga persen, industri super sudah mulai berkembang di Australia sejak tahun 1980-an.
Saat itu kebanyakan pegawai negeri atau pegawai perusahaan besar menyimpan uang mereka untuk dana pensiun.
Kini mulai 1 Juli 2022, jumlah persentase minimum super yang harus dibayarkan adalah 10 persen dari gaji, atau naik dari 9 persen sebelumnya.
Besaran ini setiap tahun akan naik sampai 12 persen pada tahun 2025.