Pemerintah Bentuk Satgas Perlindungan Data: Jangan Asal Taruh Pejabat

Siswanto | BBC | Suara.com

Kamis, 15 September 2022 | 09:26 WIB
Pemerintah Bentuk Satgas Perlindungan Data: Jangan Asal Taruh Pejabat
BBC

Suara.com - Pemerintah Indonesia membentuk satuan tugas perlindungan data, namun pakar Teknologi Informasi  mengatakan hal ini akan percuma tanpa perbaikan pengelolaan data secara menyeluruh.

Di sisi lain, korban peretasan mengaku kecewa pemerintah baru bertindak setelah data pribadi pejabat negara yang dibobol, meskipun dikatakan tak ada kata terlambat.

Baca Juga:

Pembentukan satgas perlindungan data di tengah masifnya klaim kebocoran data memantik perhatian Ranih, warga Bekasi, Jawa Barat.

Korban kebocoran data pribadi ini mengaku kecewa dengan pemerintah yang bergerak cepat setelah sejumlah pejabat publik mendapat serangan siber dari akun anonim Bjorka. Tapi giliran ia yang mendapat peretasan karena kebocoran data dan menelan kerugian Rp2 juta, bingung harus mengadu ke mana.

“Ya, sangat miris… Apalagi untuk kejahatan online. Karena sulit untuk dibuktikan. Apalagi untuk mencari pelakunya,” kata Ranih kepada BBC News Indonesia pada Rabu (14/09).

Sementara itu, kerugian akibat kebocoran data pribadi lainnya juga dialami oleh Lisa, warga Jakarta. Ia kehilangan uang hingga Rp1 juta karena akun berbayar elektroniknya diretas-yang diyakini karena kebocoran data pribadi.

“Kecewa sih. Tapi harus dibikin jera seperti itu, baru ada tindakan yang lebih konkret dari pemerintah,” kata Lisa, sambil menambahkan, “Tapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali”.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah telah membentuk satuan tugas perlindungan data.

Peluncuran satgas ini dilakukan di tengah serangan siber anonim Bjorka yang mengaku telah mengantongi dokumen rahasia kepresidenan, serta mempublikasikan sejumlah data pribadi milik pejabat publik, termasuk Ketua DPR Puan Maharani dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G. Plate.

“Peristiwa ini mengingatkan kita agar kita memang membangun sistem yang lebih canggih,” kata Menteri Mahfud MD kepada awak media, Rabu (14/09).

Namun, ia tidak merinci tugas, kewenangan dan instansi mana saja yang terlibat dalam satgas tersebut. Sesi tanya jawab kepada awak media pun tidak dibuka.

Percuma tanpa perbaikan menyeluruh

Satgas yang baru-baru ini dibentuk pemerintah juga menjadi sorotan sejumlah pakar keamanan siber.

Menurut ahli keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, satgas perlindungan data ini sia-sia kalau hanya dibentuk untuk memburu para peretas, termasuk Bjorka.

“Kalau menangkap Bjorka ini, bisa saja. Andaikan dia bisa ditangkap. Tetapi, jika pengelolaan data ini tidak dibenahi, ya percuma. Dalam waktu beberapa bulan, atau satu tahun lagi akan muncul Bjorka lain yang menyebarkan data,” kata Alfons.

Ia berharap satgas ini bekerja untuk jangka panjang, yang dimulai dari pembenahan pengelolaan data di kementerian dan lembaga pemerintah.

“Satgas ini melihat di mana kebocoran data ini, penyebabnya apa, institusi mana yang terlibat, kementerian mana yang menyimpan data ini [justru] malah bocor,” katanya.

Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, juga meminta pemerintah tak memandang sebelah mata peretasan data pribadi di lingkup instansi pemerintahan yang merugikan masyarakat.

“Jangan-jangan hanya menu pembuka,“ kata Heru merujuk pada klaim data-data yang dibocorkan Bjorka.

“Kita belum tahu secara pasti, data yang bocor itu hanya data-data seperti itu, atau ada juga data-data lain yang masih disimpan,” katanya.

Kata dia, saat ini masyarakat tak membutuhkan penyangkalan dari pemerintah atau kebocoran data yang terjadi, melainkan investigasi secepatnya.

“Tujuannya bukan untuk masyarakat tenang, tapi masyarakat merasa pemerintah bekerja, negara hadir, data terlindungi. Kalau hanya menyenangkan masyarakat kemudian data-data tersebut memang bocor, ya percuma saja sebenarnya,” tambah Heru.

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC, Pratama Persadha, juga ikut menyoroti pembentukan satgas perlindungan data ini.

Ia mengingatkan agar satgas yang dibentuk harus diisi dengan orang-orang profesional yang kompeten di bidangnya.

“Jangan asal taruh pejabat, yang punya jabatan entah dari partai politik, dari TNI/Polri, yang penting bagi-bagi jabatan, tapi nggak ngerti nanti cara kerjanya bagaimana. Nah, itu nanti kerjanya pasti berantakan lagi,” kata Pratama.

Berharap pada RUU PDP yang masih bolong

Dalam keterangan persnya, Menteri Mahfud MD mengatakan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bulan depan disahkan melalui rapat paripurna DPR.

Dalam RUU PDP yang dipublikasi (5 September) terdapat mandat pemerintah membentuk lembaga pengawas yang nantinya dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Jokowi.

Lembaga ini berwenang menetapkan kebijakan di bidang perlindungan data pribadi, pengawasan terhadap pihak pengelola data, menjatuhkan sanksi administrasi terhadap pengelola data yang melanggar, menerima pengaduan, menyelenggarakan sidang sengketa data pribadi, sampai membantu aparat penegak hukum menangani tindak pidana penyalahgunaan data pribadi.

“Itu [RUU PDP] memang juga memuat arahan agar ada satu tim, yang bekerja untuk keamanan siber,” kata Menteri Mahfud MD.

Namun, menurut Pratama, keberadaan lembaga ini masih belum cukup kuat bukan dibentuk langsung dari Undang Undang, melainkan melalui peraturan presiden. Ia membandingkan lembaga ini dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang dibentuk melalui peraturan presiden.

“Yang ternyata ketika mereka membuat aturan, tidak ditaati oleh semua kementerian dan lembaga, karena kementerian dan lembaga itu mereka dasarnya menggunakan undang-undang. Nanti dianggap remeh,” katanya.

Selain itu, kata Pratama, dalam draf RUU PDP sanksi bagi lembaga pemerintah sebagai penyelenggara sistem elektronik masih “mengambang”. Tidak ada sanksi tegas ketika sebuah lembaga pemerintahan melanggar aturan data pribadi masyarakat.

Di sisi lain, penyelenggara sistem elektronik swasta akan diberikan sanksi denda sebesar 2% dari pendapatan tahunannya.

“Penyelenggara sistem elektronik itu sama levelnya dengan lingkup privat dengan lingkup government, jadi kalau punya salah, kalau mereka lalai, harus mendapatkan hukuman yang sama.

Kalau di koorporasi itu kena denda 2% dari revenue, ya kalau di government, ya misalnya dicopotlah jabatannya, ganti rugi, dipotong gaji. Supaya ada efek jera. Ini nggak ada,” tambah Pratama.

Bagaimana pun, ia tetap mendukung RUU PDP segera disahkan agar pihak yang menyimpan data pribadi masyarakat bisa dihukum ketika terjadi kebocoran data, dan kritik tersebut bisa diperbaiki setelahnya.

Pemerintah telah mengambil langkah pembentukan satgas perlindungan data untuk mengatasi klaim kebocoran data. Satgas ini sepertinya akan berpacu dengan serangan peretas yang makin masif membocorkan data publik.

Kemarin, sebuah akun bernama darktracer di Twitter mengunggah dugaan kebocoran 102 juta data warga Indonesia dari Kementerian Sosial. Data yang dibocorkan berupa nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga, dan lainnya.

Insiden ini menambah daftar panjang kasus dugaan kebocoran data tahun ini yang dimulai dari Bank Indonesia, pelanggan PLN, Rumah Sakit, Indihome, Jasa Marga, Kartu SIM Card, hingga KPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Revisi UU Pemilu, Puan: Fokus Urusan Rakyat Terlebih Dahulu Sebelum Bicara Politik 2029

Soal Revisi UU Pemilu, Puan: Fokus Urusan Rakyat Terlebih Dahulu Sebelum Bicara Politik 2029

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 15:58 WIB

Mahfud MD Paparkan Solusi Atasi Kekosongan Kepala Daerah, Pemilu Sela hingga Perpanjangan Jabatan?

Mahfud MD Paparkan Solusi Atasi Kekosongan Kepala Daerah, Pemilu Sela hingga Perpanjangan Jabatan?

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 20:08 WIB

Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan

Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 17:13 WIB

Mahfud MD Heran Gus Yaqut Jadi Tersangka: Kuota Haji Itu Bukan Kerugian Negara!

Mahfud MD Heran Gus Yaqut Jadi Tersangka: Kuota Haji Itu Bukan Kerugian Negara!

News | Senin, 09 Maret 2026 | 11:09 WIB

Suami Dwi Sasetyaningtyas Kena Sanksi LPDP, Mahfud MD Bongkar Alasan Ngeri WNI Benci RI

Suami Dwi Sasetyaningtyas Kena Sanksi LPDP, Mahfud MD Bongkar Alasan Ngeri WNI Benci RI

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 15:36 WIB

Mahfud MD Geram Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas Soal Anak WNA, Setuju Sanksi Cabut Beasiswa

Mahfud MD Geram Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas Soal Anak WNA, Setuju Sanksi Cabut Beasiswa

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 15:02 WIB

TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 19:01 WIB

Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS

Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS

News | Selasa, 17 Februari 2026 | 18:43 WIB

Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik, Pakar: Berisiko, Ngeri Kita!

Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik, Pakar: Berisiko, Ngeri Kita!

Tekno | Kamis, 12 Februari 2026 | 17:35 WIB

Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum

Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 15:40 WIB

Terkini

Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari

Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:36 WIB

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB