Berbagai Temuan Mengerikan Komnas HAM dalam Kasus Mutilasi Warga Sipil di Mimika

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 21 September 2022 | 14:33 WIB
Berbagai Temuan Mengerikan Komnas HAM dalam Kasus Mutilasi Warga Sipil di Mimika
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memaparkan temuan kasus mutilasi empat warga sipil di Papua, Selasa (20/9/2022). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil penyelidikannya terhadap kasus mutilasi empat warga sipil di Mimika, Papua yang melibatkan anggota TNI.

Temuan awal dari penyelidikan Komnas HAM tersebut diungkapkan pada Selasa (20/9/2022) di kantornya, Jakarta.

Dari hasil penyelidikannya, Komnas HAM mendapatkan sejumlah temuan dalam kasus yang terjadi pada 22 Agustus 2022 lalu.

Dalam kasus tersebut, aparat keamanan telah menetapkan sejumlah tersangka, diantaranya 6 anggota TNI Angkatan Darat dan 4 warga sipil.

Apa saja temuan Komnas HAM tersebut? Berikut ulasannya.

1. Salah satu pelaku memiliki senjata rakitan

Salah satu temuan Komnas HAM dalam peristiwa mutilasi 4 warga sipil di Mimika Papua tersebut adalah adanya salah satu pelaku yang merupakan seorang anggota TNI yang memiliki senjata api rakitan.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, temuan adanya senjata api rakitan tersebut terungkap dari penyelidikan awal Komnas HAM terhadap 19 orang saksi, termasuk diantaranya enam pelaku anggota TNI dan tiga pelaku warga sipil.  

2. Komnas HAM menemukan adanya obstruction of justice

baca juga

Hal lain yang ditemukan Komnas HAM dalam penyelidikan kasus mutilasi 4 warga sipil di Mimika, Papua tersebut adalah adanya upaya penghalang-halangan penyelidikan atau obstruction of justice.

Menurut Beka Ulung Hapsara, obstruction of justice tersebut berupa upaya menghilangkan barang bukti berupa percakapan antar pelaku dengan tujuan tak lain adalah untuk menghindari jeratan hukum.

"Komunikasi antar pelaku setelah peristiwa dan juga adanya berbagai upaya obstruction of justice. Jadi ini ada upaya OOJ untuk menghilangkan barang bukti dan lain sebagai," ujar Beka Ulung.

3. Motif pembunuhan berencana

Hal mengerikan lain yang ditemukan Komnas HAM adalah adanya motif pembunuhan berencana dalam kasus mutilasi ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan terhadap sembilan tersangka, Komnas HAM menemukan bahwa para tersangka tersebut sempat menunda pembunuhan dan mutilasi tersebut.

Menurut Choirul Anam, hal itulah yang menguatkan adanya dugaan pembunuhan berencana dalam kasus ini.

"Perencanaan sudah dilakukan beberapa kali oleh para pelaku, sempat terjadi penundaan waktu pertemuan dengan korban," jelas Anam.

4. Pelaku disebut merupakan orang berpengalaman

Dalam penyelidikannya, Komnas HAM juga menemukan dugaan kalau kasus mutilasi 4 warga sipil tersebut dilakukan oleh pelaku yang sudah berpengalaman.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, korban mutilasi berjumlah lebih dari satu dan dilakukan dalam waktu yang bersamaan. Menurut dia, hal tersebut sangat mungkin dilakukan oleh pelaku yang sudah berpengalaman atau yang pernah melakukan hal serupa sebelumnya.

"Itu biasanya menunjukan karakter pelaku yang sudah punya pengalaman terhadap tindakan mutilasi sebelumnya,"ungkapnya.

5. Komnas HAM temukan dugaan penyiksaan

Dalam kasus mutilasi 4 warga sipil di Mimika Papua tersebut, Komnas HAM juga temukan dugaan tindakan penyiksaan sebelum korban dibunuh.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. Menurut dia, pembunuhan tersebut telah merendahkan harkat dan martabat manusia, karena telah ditemukan kekerasan hingga penyiksaan.

"Memunculkan dugaan adanya tindakan kekerasan, penyiksaan dan perlakuan lainnya yang merendahkan harkat dan martabat manusia yang menjadi isu serius dalam Hak Asasi Manusia," kata Anam.

6. Korban dimutilasi dengan sajam, potongan tubuh ditenggelamkan

Komnas HAM menyebut, motif pelaku memutilasi korbannya adalah untuk menghilangkan jejak. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, pelaku memutilasi korban dengan menggunakan senjata tajam, salah satunya adalah parang.

Menurut Anam, setelah dimutilasi, pelaku memasukkan potongan jenazah tersebut ke dalam enam buah karung, untuk selanjutnya dibuang di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Timika.

Dan untuk menghilangkan jejak, pelaku menggunakan batu sebagai pemberat, agar karung berisi potongan tubuh jenazah tersebut tenggalam dan hilang jejaknya.

7. Diduga bukan kasus pertama

Dalam kasus ini, Komnas HAM menduga bahwa mutilasi yang dilakukan oleh para tersangka ini bukanlah yang pertama kali dilakukan.

Temuan itu didapatkan berdasarkan pemantauan dan pemeriksaan awal Komnas HAM di Papua pada 12-16 September 2022.

"Berdasarkan pola kekerasan, penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat serta keterangan saksi, diduga bahwa tindakan yang dilakukan para pelaku bukan yang pertama," kata Anam saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gencar Balas Dendam Buntut Warga Papua Dimutilasi: OPM Kini Serbu Pos TNI di Intan Jaya, 2 Prajurit Ditembak Mati

Gencar Balas Dendam Buntut Warga Papua Dimutilasi: OPM Kini Serbu Pos TNI di Intan Jaya, 2 Prajurit Ditembak Mati

News | Rabu, 21 September 2022 | 11:08 WIB

Kasus Mutilasi di Papua, Komnas HAM Duga Para Pelaku Sudah Berpengalaman dan Direncanakan Beberapa Kali

Kasus Mutilasi di Papua, Komnas HAM Duga Para Pelaku Sudah Berpengalaman dan Direncanakan Beberapa Kali

Cianjur | Rabu, 21 September 2022 | 08:47 WIB

Komnas HAM Ungkap Kekejian Para Pelaku Mutilasi 4 Warga Di Mimika: Sangat Merendahkan Martabat Manusia

Komnas HAM Ungkap Kekejian Para Pelaku Mutilasi 4 Warga Di Mimika: Sangat Merendahkan Martabat Manusia

News | Rabu, 21 September 2022 | 08:01 WIB

Satu Dari 6 Anggota TNI Pelaku Mutilasi Di Mimika Miliki Senjata Rakitan, Komnas HAM: Ini Aneh

Satu Dari 6 Anggota TNI Pelaku Mutilasi Di Mimika Miliki Senjata Rakitan, Komnas HAM: Ini Aneh

News | Rabu, 21 September 2022 | 07:29 WIB

8 Tahun Berlalu, Pelanggaran HAM Berat Paniai Akhirnya Disidang Hari Ini, Begini Kata Komnas HAM

8 Tahun Berlalu, Pelanggaran HAM Berat Paniai Akhirnya Disidang Hari Ini, Begini Kata Komnas HAM

News | Rabu, 21 September 2022 | 06:28 WIB

Terkini

Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak

Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:24 WIB

Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing

Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:09 WIB

Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras

Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:30 WIB

Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga

Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:08 WIB

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB

Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?

Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB

Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi

Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:33 WIB

Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas

Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:20 WIB

OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026

OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:11 WIB

Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan

Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:00 WIB

×