Seminggu Lagi Menanti Peradilan untuk Ferdy Sambo, Bakal Digelar 3 Babak

Farah Nabilla

Selasa, 11 Oktober 2022 | 14:21 WIB
Seminggu Lagi Menanti Peradilan untuk Ferdy Sambo, Bakal Digelar 3 Babak
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan Brigadir J di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kasus penembakan Brigadir J yang membuat Ferdy Sambo cs menjadi tersangka dalam kasus ini tinggal menunggu waktu peradilan. Pihak kepolisian yang telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melewati banyak tahapan hingga akhirnya menentukan kapan Ferdy Sambo beserta 4 tersangka utama lainnya akan segera diadili.

Namun, mendekati hari persidangan, para pakar hukum pun mulai buka suara soal kemungkinan Ferdy Sambo tidak akan mendapat hukuman berat karena beberapa hal. Hal ini diungkap oleh Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang mengatakab bahwa hakim kemungkinan akan menghukum Ferdy Sambo sesuai dengan hukuman yang setimpal dan masih atas dasar kemanusiaan.

“Hakim tetap menggunakan legal justice, keadilan hukum, kepada semua pihak. Hakim tidak akan berpikir menghukum berat atau seberat-beratnya. Hakim berpikir menghukum setimpal dengan perbuatannya,” ucap Gayus Lumbuun.

Lalu, apa tahapan yang sebenarnya dilewati hingga akhirnya masuk ke meja persidangan? Simak selengkapnya.

Pelimpahan kasus tahap I

Kasus penembakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs ini sebelumnya telah melewati tahap persidangan penentuan para tersangka yang terlibat, terutama persidangan pencopotan Ferdy Sambo yang dipecat secara tidak hormat oleh Polri.

Pelimpahan kasus tahap I telah dilakukan pada Kamis 5 September 2022 lalu oleh Polri kepada Kejaksaan Agung. Dari 7 orang tersangka, salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo.

"Kamis 15 September, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari Diitipidsiber Bareskrim Polri atas tujuh orang tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis.

Verifikasi barang bukti

baca juga

Seusai pelimpahan kasus, Polri pun segera bertindak untuk mengumpulkan barang bukti yang masih bisa digunakan sebagai pendukung dalam persidangan.

Hingga Selasa, (04/10/2022) lalu, pihak Polri pun menyerahkan semua barang bukti yang telah terkumpul dalam 6 boks plastik kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk diverifikasi dan digunakan sebagai dokumen asli pendukung persidangan nanti.

Pelimpahan kasus tahap II

Pada Rabu, (06/10/2022) Polri pun melakukan pelimpahan kasus tahap II kepada Kejaksaan Agung dengan menyerahkan 5 orang tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi,Kuat Maruf, Bharada E, dan Brigadir RR untuk nantinya ditahan di Brimob dan Rutan Salemba, sesuai dengan prosedur penahanan Polri.

Penentuan majelis hakim

Setelah menerima pelimpahan kasus tahap II dan semua berkas pendukung, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya mengumumkan majelis hakim yang akan mengadili Ferdy Sambo cs pada 17 Oktober dan 18 Oktober 2022 mendatang. Hal ini diungkap oleh Humas PN Jakarta Selatab, Djuyamto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lawyer Brigadir J Duga Kliennya Justru Dilecehkan Putri Candrawathi, Sebut Ferdy Sambo Konyol

Lawyer Brigadir J Duga Kliennya Justru Dilecehkan Putri Candrawathi, Sebut Ferdy Sambo Konyol

Sumedang | Selasa, 11 Oktober 2022 | 14:07 WIB

Kuasa Hukum akan Menanyakan Isi Buku Catatan "Hitam" Ferdy Sambo

Kuasa Hukum akan Menanyakan Isi Buku Catatan "Hitam" Ferdy Sambo

Sumedang | Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:40 WIB

Lihatlah Kebahagian Ferdy Sambo dan Brigadir J, saat Sayang Berubah Murka, Sedekat Nadi Kini Jauh Seperti Matahari

Lihatlah Kebahagian Ferdy Sambo dan Brigadir J, saat Sayang Berubah Murka, Sedekat Nadi Kini Jauh Seperti Matahari

Cianjur | Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:19 WIB

Pengacara Bongkar Misteri Buku Catatan Hitam Ferdy Sambo

Pengacara Bongkar Misteri Buku Catatan Hitam Ferdy Sambo

Tasikmalaya | Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:09 WIB

Diam Tanpa Pembelaan, Beda Sikap Kak Seto Tanggapi Anak Ferdy Sambo dengan 33 Anak Korban Tragedi Kanjuruhan

Diam Tanpa Pembelaan, Beda Sikap Kak Seto Tanggapi Anak Ferdy Sambo dengan 33 Anak Korban Tragedi Kanjuruhan

News | Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:00 WIB

Makin Rumit, Pengacara Bongkar Dugaan Brigadir J Justru Dilecehkan Putri Candrawathi

Makin Rumit, Pengacara Bongkar Dugaan Brigadir J Justru Dilecehkan Putri Candrawathi

News | Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:21 WIB

Terkini

Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun

Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun

News | Rabu, 09 September 2026 | 15:10 WIB

Berapa Harga Krim Pagi Natasha? Ini 2 Produk dan Review Pembelinya

Berapa Harga Krim Pagi Natasha? Ini 2 Produk dan Review Pembelinya

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 15:10 WIB

Tanah Hilang, Tali Asih Datang: Begitukah Pembangunan Bekerja?

Tanah Hilang, Tali Asih Datang: Begitukah Pembangunan Bekerja?

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 15:10 WIB

BGN Bekukan 1.999 Aktivitas Operasional SPPG Usai Kasus Keracunan MBG

BGN Bekukan 1.999 Aktivitas Operasional SPPG Usai Kasus Keracunan MBG

Video | Rabu, 09 September 2026 | 15:08 WIB

Perbedaan OLED vs QLED vs Mini LED pada Smart TV, Mana yang Paling Bagus?

Perbedaan OLED vs QLED vs Mini LED pada Smart TV, Mana yang Paling Bagus?

Tekno | Rabu, 09 September 2026 | 15:05 WIB

Bank Mandiri Gerakkan Semangat Kemerdekaan di Nagari Kumango lewat Relawan Bakti BUMN

Bank Mandiri Gerakkan Semangat Kemerdekaan di Nagari Kumango lewat Relawan Bakti BUMN

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 15:00 WIB

Rayakan 30 Tahun, Anime Baru Detective Conan Ajak Penonton Tebak Pelaku

Rayakan 30 Tahun, Anime Baru Detective Conan Ajak Penonton Tebak Pelaku

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 15:00 WIB

Pimpinan DPR Minta Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang Saat Liputan di Anak Krakatau Dilakukan Maksimal

Pimpinan DPR Minta Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang Saat Liputan di Anak Krakatau Dilakukan Maksimal

News | Rabu, 09 September 2026 | 14:59 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini Perbedaan Gel Cleanser, Foam Cleanser, dan Cream Cleanser untuk Kulit Wajah

Jangan Salah Pilih! Ini Perbedaan Gel Cleanser, Foam Cleanser, dan Cream Cleanser untuk Kulit Wajah

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 14:58 WIB

Lawan Abrasi, Bagaimana Limbah Plastik Disulap Jadi Alat Penahan Ombak?

Lawan Abrasi, Bagaimana Limbah Plastik Disulap Jadi Alat Penahan Ombak?

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 14:55 WIB

×