Klaim Gas Air Mata Tak Mematikan Seolah Ogah Disalahkan, Sikap Polri Dinilai Nir-Empati ke 132 Korban Tewas Kanjuruhan

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:26 WIB
Klaim Gas Air Mata Tak Mematikan Seolah Ogah Disalahkan, Sikap Polri Dinilai Nir-Empati ke 132 Korban Tewas Kanjuruhan
Klaim Gas Air Mata Tak Mematikan Seolah Tak Mau Disalahkan, Sikap Polri Dinilai Nir-Empati ke Korban Tewas Kanjuruhan. (Twitter/@idextratime)

Suara.com - Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai pernyataan Polri yang menyebut gas air mata tidak mematikan merupakan upaya bela diri karena tak ingin disalahkan dalam Tragedi Kanjuruhan. Di sisi lain, Polri juga dianggap nir-empati dengan menyebut 132 korban meninggal dunia dalam tragedi tersebut bukan karena gas air mata.

"Cara-cara kepolisian dalam menangani tragedi ini seolah tidak mau disalahkan. Padahal publik semua melihat, bahwa pelaksana maupun pembuat kebijakan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat dalam tragedi itu adalah kepolisian," kata Bambang kepada Suara.com, Rabu (12/10/2022).

Bambang mengatakan 132 korban jiwa dan 606 korban luka dalam Tragedi Kanjuruhan merupakan fakta yang tak terbantahkan, bukan sekadar angka-angka statistik yang bisa dibandingkan dengan materi apapun. Apalagi dengan melontarkan pernyataan tidak substantif seperti gas air mata kedaluwarsa tidak berbahaya dan mematikan.

"Dengan pernyataan-pernyataan Polri tersebut makanya saya melihat kepolisian ini seolah lembaga negara yang nir-empati," ujar Bambang.

Lebih lanjut, Bambang berpendapat bahwa Polri semestinya mengusut hingga tuntas pihak yang paling bertanggung jawab dalam tragedi ini. Bukan semata-mata mentersangkakan anggota dan pelaku di lapangan.

"Pengusutan tuntas tak cukup dengan penetapan tersangka, tetapi harus menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab dalam tragedi ini," jelasnya.

Menurutnya, jika Polri tidak segera menetapkan tersangka pihak yang paling bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan ini maka akan menjadi preseden buruk bagi institusinya di bawah pimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena dinilai gagal menjaga keamanan, ketertiban, dan melindungi masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Penonton sepak bola itu bukan perusuh, mereka membayar tiket masuk stadion. Bukannya mendapat perlindungan dan pengayoman apalagi pelayanan dari kepolisian, yang terjadi adalah mereka kehilangan nyawa," pungkas Bambang.

Klaim Tak Mematikan

Polri sebelumnya mengakui ada anggota yang menggunakan gas air mata kedaluwarsa saat Tragedi Kanjuruhan. Beberapa gas air mata yang ditemukan tercatat telah kedaluwarsa sejak tahun 2021.

"Ya, ada beberapa yang ditemukan ya. Yang tahun 2021, ada beberapa," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo (foto/dokumentasi mabes polri).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo (foto/dokumentasi mabes polri).

Dedi tak menyebut jumlah gas air mata kedaluwarsa yang ditemukan oleh penyidik. Dia mengklaim barang bukti tersebut masih diperiksa di laboratorium forensik.

Kendati begitu, dia mengklaim gas air mata kedaluwarsa tidak berbahaya. Berbeda dengan makanan kedaluwarsa.

"Kebalikannya (dengan makanan), dengan zat kimia atau gas air mata ini, ketika dia expired justru kadar kimianya itu berkurang. Sama dengan efektivitasnya gas air mata ini, ketika ditembakkan, dia tidak bisa lebih efektif lagi," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Akal Unik Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan, Temuan Botol Miras Ternyata Obat Ternak?

5 Akal Unik Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan, Temuan Botol Miras Ternyata Obat Ternak?

News | Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:00 WIB

CEK FAKTA: 46 Botol Miras di Kanjuruhan yang Dituduhkan Polri Ternyata Cuma Obat Kuku dan Mulut Buat Hewan?

CEK FAKTA: 46 Botol Miras di Kanjuruhan yang Dituduhkan Polri Ternyata Cuma Obat Kuku dan Mulut Buat Hewan?

News | Rabu, 12 Oktober 2022 | 17:58 WIB

Komnas HAM Utarakan Hasil Investigasi Kanjuruhan: Pintu 13 Terbuka tapi Kecil

Komnas HAM Utarakan Hasil Investigasi Kanjuruhan: Pintu 13 Terbuka tapi Kecil

News | Rabu, 12 Oktober 2022 | 17:33 WIB

Buka Video Krusial Tragedi Kanjuruhan, Komisioner Komnas HAM Menangis: Ini Direkam Suporter, Dia Akhirnya Meninggal

Buka Video Krusial Tragedi Kanjuruhan, Komisioner Komnas HAM Menangis: Ini Direkam Suporter, Dia Akhirnya Meninggal

News | Rabu, 12 Oktober 2022 | 17:12 WIB

Komnas HAM Akui Ada Pelemparan Sepatu Saat Tragedi Kanjuruhan, Bentuk Kemarahan Akibat Tembakan Gas Air Mata Polisi

Komnas HAM Akui Ada Pelemparan Sepatu Saat Tragedi Kanjuruhan, Bentuk Kemarahan Akibat Tembakan Gas Air Mata Polisi

News | Rabu, 12 Oktober 2022 | 17:00 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB