Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 00:07 WIB
Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati
Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba. Foto: Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. [ANTARA]

Dari tangan D petugas menemukan barang bukti sabu seberat 2 kilogram. D juga diketahui sebagai penghubung antara A dan L dengan Irjen TM, yang bertugas sebagai Kapolda Sumbar.

“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar, sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh suara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di kampung Bahari,” kata Mukti.

Sebanyak 10 orang yang terlibat dalam perkara ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI