Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 00:07 WIB
Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati
Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba. Foto: Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Nah dari sinilah kegiatan pengembangan langsung dipimpin oleh Bapak Dir Narkoba Polda Metro Jaya,” bebernya.

Sementara itu Dir Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, setelah mendapat perintah Irjen Fadil Imran, pihaknya langsung meringkus Kompol KS dan anak buahnya berinisial J.

“Adapun jumlah BB yang kami amankan dari Kompol KS yang ada di kantornya sebanyak 305 gram,” katanya.

Dari pengakuan KS, ia mendapatkan sabu tersebut dari wanita yang berinisial L alias Linda. Adapun Linda kerap bertemu dengan tersangka A alias Aw. Dari kediaman AW yang berada di Kebon Jeruk petugas menemukan 1 kg sabu.

“Dari keterangan A dan L disebutkan bahwa masih ada barang lagi yang disimpan saudara D dan D adalah polisi aktif berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi yang sekarang menjabat sebagai Kabagda Rolog Polda Sumbar,” jelasnya.

Dari tangan D petugas menemukan barang bukti sabu seberat 2 kilogram. D juga diketahui sebagai penghubung antara A dan L dengan Irjen TM, yang bertugas sebagai Kapolda Sumbar.

“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar, sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh suara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di kampung Bahari,” kata Mukti.

Sebanyak 10 orang yang terlibat dalam perkara ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Baca Juga: Teddy Minahasa Batal Jadi Kapolda Jatim, Diganti Irjen Pol Toni Hermanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI