Karier Henry di bidang hukum sudah digeluti sejak 1980-an hingga saat ini. Berbagai perkara besar sudah pernah ditanganinya. Ia bahkan sempat menjadi narasumber di tahun 2007.
Tepatnya saat pemerintah menyusun uji materi UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga berperan sebagai anggota Panitia Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Perubahan atas UU 22/1997 tentang Narkotik.
Henry yang mengusulkan hukuman mati untuk para pelanggar pasal tersebut. Nah, pendapatnya ini digunakan hakim MK untuk tetap memberlakukan hukuman itu.
Henry kini aktif dengan kantor hukumnya sendiri yang Law Firm Henry Yosodiningrat sejak 1984. Sementara sebelumnya, pada 1982-1984, ia tergabung denganAdvokat Harjono Mitrosoebroto.
Terkait pernyataan dirinya sebagai kuasa hukum Teddy, ia menyebut sejak Teddy ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Provos Propam Polri, istri Teddy langsung mendatanginya mendampingi Teddy.
Setelah mendengar duduk persoalan, Henry menilai bahwa perkara yang dituduhkan ke Teddy tidak masuk akal. Menurutnya, Teddy juga bersumpah bahwa ia tidak terlibat kasus narkoba.
Untuk itu, Henry memutuskan menerima tawaran Teddy sebagai kliennya. Dengan alasan ia sudah mengenal dan mengetahui keseharian Teddy. Salah satunya rajin ibadah.
Ia juga menjelaskan bahwa pertimbangan itu akan diperkuat dengan beragam analisis hukum, keyakinan, serta akal sehatnya untuk mengawal kasus tersebut.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti