Kisah Pekerja Rumah Tangga di Tengah RUU PRT yang Belum Disahkan

Siswanto, BBC

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 09:54 WIB
Kisah Pekerja Rumah Tangga di Tengah RUU PRT yang Belum Disahkan
BBC

Suara.com - Muhammad Irham

Wartawan BBC News Indonesia

Dugaan penyiksaan seorang pekerja rumah tangga asal Cianjur, Jawa Barat, kembali membuka pertanyaan tentang RUU Perlindungan PRT yang tak kunjung disahkan DPR sejak 18 tahun silam.

Koalisi Sipil Undang Undang Perlindungan PRT menilai regulasi ini mandek karena DPR selama ini memposisikan diri sebagai majikan, bukan pemberi perlindungan kepada PRT.

Sementara itu, Badan Legislasi DPR mengklaim RUU Perlindungan PRT sudah disepakati menjadi inisiatif DPR, tinggal menunggu dijadwalkan dalam sidang paripurna.

Peringatan artikel ini mengandung foto-foto dan deskripsi yang dapat mengganggu kenyamanan Anda.

Baca Juga:

Enam bulan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT), telah mengubah kehidupan dan masa depan perempuan berinisial RN. Ia diduga mengalami serangkaian penyiksaan dan pelecehan, sampai mengubah bentuk fisiknya.

RN, 18 tahun, saat ini terbujur lemas di tempat tidur RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Dia masih muntah-muntah di pagi hari, dan di tengah tidurnya selalu meracau kesakitan.

baca juga

"Dia sering mengigau tidurnya, kata Ceceng, paman RN, yang beberapa hari belakangan ini menemani keponakannya, kepada BBC News Indonesia, Kamis (27/10).

RN, warga Cianjur, Jawa Barat, diduga mengalami serangkaian penyiksaan oleh majikannya saat bekerja sebagai PRT di bilangan Jakarta Timur sejak Mei 2022.

Menurut cerita Ceceng, dua bulan pertama keponakannya itu baik-baik saja dalam menjalankan pekerjaannya sebagai pengasuh dua anak majikan. "Dua bulan ke sini, baru kelihatan sifat asli majikannya, katanya.

"Ditendang kaki sama pantatnya. Sehingga menimbulkan lebam di pantatnya. Karena itu sudah lama, bekasnya sudah nggak ada. Cuma sakitnya masih, makanya sekarang dia jalannya pincang, kata Ceceng yang menambahkan pemukulan dilakukan "bergantian oleh suami-istri.

Tak sampai di situ, wajah RN juga disiram air cabai dan lada.

Disemprotin ke mata. Membuat mata korban ini penglihatannya berkurang, tambah Ceceng.

Pernah satu peristiwa, RN mengalami "kejadian biadab karena dianggap tidak bersih mencuci piring oleh majikannya.

Setelah itu ia ditelanjangi. Telanjang bulat, tanpa sehelai busana pun. Ditelanjangi sambil direkam, dengan ancaman, kalau si korban ini melapor, atau kasih tahu ke yang lain, rekaman ini akan disebarluaskan, kata Ceceng.

Pelecehan seperti ini juga diulangi oleh sang majikan sebelum akhirnya RN dipulangkan ke kampung halamannya di Cianjur, tambah Ceceng.

Disuruh tidur di balkon di luar, dengan kondisi ditelanjangi, tanpa sehelai busana pun. Terus dia disiram pakai air gula. Disiram pakai air gula, supaya digerayangin semut kayaknya.

Masih berdasarkan keterangan Ceceng, keponakannya itu juga tidak digaji sesuai yang dijanjikan yaitu Rp1,8 juta/bulan. Bekerja selama enam bulan, RN hanya membawa pulang uang Rp2,8 juta.

Dari dokumen yang diterima BBC News Indonesia, gaji RN dipotong karena majikannya menghitung segala kesalahannya saat bekerja. Namun, luka fisik dan batin yang diterima RN tak pernah dihitung.

Baca juga:

BBC News Indonesia belum dapat mengonfirmasi keterangan dari Ceceng. Akan tetapi sejumlah foto yang diberikan menunjukkan bekas luka di kepala RN termasuk di telinga.

Tuduhan ini juga dilaporkan langsung ke Kepala Staf Presiden, Moeldoko, yang ditindaklanjuti dengan perintah penyelidikan kepolisian.

"Karena ini harus kita kawal bersama, pelakunya harus segera ditahan dan dijatuhi pasal berlapis," kata Moeldoko kepada media.

Selain itu, Moeldoko juga menyinggung RUU Perlindungan PRT yang belum juga disahkan DPR.

Secara komunikasi politik, tim sudah melakukan komunikasi politik dengan DPR-RI. Ada beberapa hal bahasan yang perlu untuk dibahas kembali di sini.

Di antaranya bahwa ada pembeda yang... antara rumusannya yang pekerja yang berkaitan dengan social-cultural. Dan, pekerja yang berdasarkan hubungan industrial, kata Moeldoko.

Ketiadaan aturan yang melindungi PRT terus menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap pekerja domestik dalam negeri ini.

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) melaporkan setidaknya 3.255 kasus kekerasan dialami PRT periode 2015 2022. Kasusnya terus meningkat setiap tahun.

Aturan yang juga menguntungkan majikan

Koordinator Koalisi Sipil Undang Undang Perlindungan PRT, Eva Kusuma Sundari, mengungkapkan RUU Perlindungan PRT yang disodorkan sejak 2004 sudah sangat moderat karena sudah 78 kali direvisi.

Di dalamnya, kata Eva, tidak ada ketentuan jerat pidana dan lebih menekankan pada standar perjanjian kerja antara majikan dan PRT untuk menghindari eksploitasi.

Persoalannya, kata dia, DPR sejauh ini lebih memposisikan diri sebagai majikan dari pada PRT.

"Di dalam UU ini seolah-olah menargetkan PRT. Mereka [DPR] merepresentasikan majikan dari pada PRT loh, katanya kepada BBC News Indonesia.

Baca juga:

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, RUU Perlindungan PRT juga memuat kepentingan pemberi kerja atau majikan. Di saat pemberi kerja punya harapan tinggi tentang keterampilan PRT, maka itu bisa diakomodasi melalui pelatihan di serikat pekerja.

"Itu ditengahi dengan adanya serikat PRT, kata Eva.

Selain itu, PRT yang mengingkari perjanjian juga bisa kena penalti.

"Dengan melibatkan pengirimnya juga. Jadi kayak ngatur TKI. Kan lebih fair sekarang, ketika ada konflik, ada mediasinya, tambah Eva.

Dan yang terpenting, PRT tidak lagi bisa berbuat seenaknya seperti pulang kampung dan tak kembali. "Kita juga punya kepastian, karena dia di dalam perjanjiannya, katanya.

Sejauh mana prosesnya di DPR?

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, mengatakan rancangan aturan ini sudah selesai dibahas dan siap menjadi RUU inisiatif DPR.

Untuk menuju ke arah sana, RUU ini tinggal menunggu jadwal ditetapkan pimpinan DPR di rapat paripurna.

"Nah, itu harus tanya Mba Puan [Puan Maharani-Ketua DPR-RI], tanyakan kepada pimpinan DPR kenapa mereka belum paripurnakan sampai hari ini? kata Willy kepada BBC News Indonesia.

Lebih lanjut, menurut Willy sejauh ini terjadi kegamangan dan ketakutan dari pembuat kebijakan terkait RUU tersebut.

"Bayangan industrialis yang serba kaku dengan berbagai peraturan dan konsekuensinya, membuat banyak legislator skeptis terhadapnya [RUU PPRT], katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat dikonfirmasi BBC News Indonesia mengatakan, "sekarang lagi reses, nanti setelah reses kita lihat perkembangan.

Apa saja poin krusial dalam RUU Perlindungan PRT?

RUU Perlindungan PRT terdiri dari 12 bab dan 34 pasal. RUU mengatur perekrutan hingga pelatihan bagi calon PRT. Lebih rinci:

  • Perlindungan PRT mengedepankan asas kekeluargaan sebagai nilai yang hidup dalam masyarakat.
  • Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung. Perjanjian kerja tertulis hanya diberlakukan pada PRT yang direkrut secara tidak langsung melalui penyalur PRT.
  • Penyalur PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum.
  • RUU Perlindungan PRT juga mengatur bagaimana perlindungan terhadap PRT dari diskriminasi, eksploitasi, pelecehan, dan kekerasan baik dari penyalur maupun pemberi kerja.
  • RUU Perlindungan PRT juga memuat mengenai bagaimana calon PRT mendapatkan pendidikan, baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun penyalur PRT.
  • RUU Perlindungan PRT juga memuat ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan bagi calon PRT.
  • Pengawasan terhadap terhadap penyelenggaraan PRT dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Bagaimana perjalanan RUU Perlindungan PRT?

RUU Perlindungan PRT sudah diajukan sejak masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, pada 2004 silam. RUU ini digagas dan disponsori oleh PDI Perjuangan.

Menurut Eva Kusuma Sundari, pada 2009, PDI Perjuangan menggencarkan agar RUU ini disahkan. Akan tetapi saat itu Demokrat sebagai partai penguasa menolak.

Hingga 2019, RUU ini masuk ke dalam program legislasi nasional. Namun, dua fraksi besar menolak untuk segera disahkan yaitu PDI Perjuangan dan Golkar dengan alasan tidak mempertimbangkan sosio-kultural masyarakat, di mana PRT bekerja secara gotong royong dan kekeluargaan.

Di saat yang bersamaan, Demokrat berbalik arah mendukung pengesahan RUU ini.

Pada 2020, Badan Legislasi DPR menyepakati RUU Perlindungan PRT menjadi inisiatif DPR. Akan tetapi hingga kini regulasi ini belum juga dibawa ke rapat paripurna.

Dalam sejumlah kesempatan, Wakil Presiden Maruf Amin mendukung percepatan pengesahan RUU Perlindungan PRT, seruan yang sama juga disampaikan Kementerian Tenaga Kerja.

Pemerintah juga membentuk Gugus Tugas percepatan RUU Perlindungan PRT yang beranggotakan delapan kementerian dan lembaga. Gugus tugas ini memiliki kerangka waktu kerja hingga 31 Desember 2022.

Ceceng, yang mewakili keluarga RN hanya bisa berharap adanya kehadiran nyata dari negara atas perlindungan PRT, agar tak ada lagi tragedi seperti RN di kemudian hari.

"Supaya tidak ada lagi korban-korban yang lain di Indonesia ini," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa

Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:42 WIB

Terungkap! Korban Dugaan Penyiksaan Polisi Aktif Resmi Lapor ke Bareskrim, Kondisinya Jadi Sorotan

Terungkap! Korban Dugaan Penyiksaan Polisi Aktif Resmi Lapor ke Bareskrim, Kondisinya Jadi Sorotan

Video | Minggu, 05 Juli 2026 | 18:00 WIB

Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras

Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:30 WIB

Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan: Pemilik Laporkan Dugaan Pencurian Pelat Besi Rp230 Juta

Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan: Pemilik Laporkan Dugaan Pencurian Pelat Besi Rp230 Juta

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:48 WIB

Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!

Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:09 WIB

Siasat Licik Taufik Hidayat: Klaim Yuvita Kecelakaan, Padahal Disiksa Sadis Bertahun-tahun!

Siasat Licik Taufik Hidayat: Klaim Yuvita Kecelakaan, Padahal Disiksa Sadis Bertahun-tahun!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:16 WIB

Tak Hanya Yuvita! Korban Lain Taufik Hidayat Mulai Bicara di Medsos, Polda Jabar Buru Jejak Sadisnya

Tak Hanya Yuvita! Korban Lain Taufik Hidayat Mulai Bicara di Medsos, Polda Jabar Buru Jejak Sadisnya

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:54 WIB

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:12 WIB

Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain

Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:54 WIB

Bongkar Jejak Sadis Taufik Hidayat! Inafis Sita Bukti dari TKP Penyekapan 3 Tahun YTR di Kontrakan

Bongkar Jejak Sadis Taufik Hidayat! Inafis Sita Bukti dari TKP Penyekapan 3 Tahun YTR di Kontrakan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:35 WIB

Terkini

Apa Beda Slow Jogging dan Lari Biasa? Kenali 5 Perbedaannya Sebelum Coba!

Apa Beda Slow Jogging dan Lari Biasa? Kenali 5 Perbedaannya Sebelum Coba!

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:40 WIB

Bungkam Keraguan, Debut Sutradara Muda Ferly Halim 'Takkan Kubiarkan Kau Menangis' Banjir Air Mata

Bungkam Keraguan, Debut Sutradara Muda Ferly Halim 'Takkan Kubiarkan Kau Menangis' Banjir Air Mata

Entertainment | Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:34 WIB

Bae Nara dan Han Jae Ah Umumkan Rencana Menikah Usai 7 Bulan Go Public

Bae Nara dan Han Jae Ah Umumkan Rencana Menikah Usai 7 Bulan Go Public

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:30 WIB

Amnesty Soroti Mandeknya Kasus HAM Berat, Kementerian HAM Dinilai Sekadar Simbol

Amnesty Soroti Mandeknya Kasus HAM Berat, Kementerian HAM Dinilai Sekadar Simbol

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:29 WIB

Alasan Kia Seltos Turbo Tak Ikut Diboyong ke Indonesia

Alasan Kia Seltos Turbo Tak Ikut Diboyong ke Indonesia

Otomotif | Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:23 WIB

Sunscreen Labore untuk Umur Berapa? Cek Anjuran Pemakaian Resminya

Sunscreen Labore untuk Umur Berapa? Cek Anjuran Pemakaian Resminya

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:15 WIB

Kurikulum: Mengapa Pendidikan Sering Gagal Menyentuh Realitas Lokal

Kurikulum: Mengapa Pendidikan Sering Gagal Menyentuh Realitas Lokal

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:10 WIB

Proyek LNG Abadi Blok Masela Resmi Prioritaskan Pasar Domestik, Ini Strategi Pemerintah

Proyek LNG Abadi Blok Masela Resmi Prioritaskan Pasar Domestik, Ini Strategi Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:04 WIB

Presiden Pimpin Panen Raya TNI Terintegrasi di Malang, Gubernur: Jatim Pilar Utama Ketahanan Pangan

Presiden Pimpin Panen Raya TNI Terintegrasi di Malang, Gubernur: Jatim Pilar Utama Ketahanan Pangan

Jatim | Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:01 WIB

Lastri: Arwah Kembang Desa dan Perempuan yang Selalu Dikambinghitamkan

Lastri: Arwah Kembang Desa dan Perempuan yang Selalu Dikambinghitamkan

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:00 WIB

×