Desak Pemerintah Setop Pembahasan Rancangan Perpres Reforma Agraria, KPA Sampaikan 8 Pandangannya

Rizki Nurmansyah, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 04 November 2022 | 14:51 WIB
Desak Pemerintah Setop Pembahasan Rancangan Perpres Reforma Agraria, KPA Sampaikan 8 Pandangannya
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menyampaikan rakyat Indonesia berhak memperoleh konstitusionalnya atas tanah dan sumber-sumber agraria. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak pemerintah segera menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria (RanPerpres RA). Ada delapan pandangan KPA yang menjadi dasar dari desakannya.

RanPerpres RA tersebut dimaksudkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Perpres RA) dan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (Perpres 88).

Namun, pembahasan RanPerpres RA disebutkan KPA tidak transparan dan memadai dari sisi proses perumusan serta tidak melibatkan Gerakan Reforma Agraria secara aktif, setara dan substantif.

"Secara keseluruhan, tidak ada pelibatan organisasi masyarakat sipil yang bermakna secara substantif. Proses perumusan dan pembahasan juga mengabaikan sejarah mengapa tuntutan dan urgensi revisi Perpres RA dilayangkan KPA bersama Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) kepada Presiden RI," kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022).

Pada 31 Oktober 2022 lalu sempat beredar informasi Diskusi Publik membahas RanPerpres RA yang dilaksanakan oleh Kemenko Perekonomian tanggal 1-2 November 2022. Informasi kegiatan tersebut menyebar berselang beredarnya naskah elektronik RanPerpres RA.

Dari penelusuran KPA, draft tersebut baru saja diupload Kemenko Perekonomian di laman resminya pada 26 Oktober 2022. Ironisnya, tidak ada pengundangan yang disampaikan oleh pihak Kemenko kepada KPA meski nama KPA dicantumkan dalam daftar kepesertaan.

"Ini kesekian kali Kantor Staf Presiden dan Kemenko Perekonomian mengabaikan tuntutan proses perumusan kebijakan RA yang memadai (adequate), transparan, dan berhati-hati/seksama (prudent) sesuai dasar-dasar awal urgensi perubahan," terangnya.

Kedua, KPA melihat kalau RanPerpres RA melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi dan mengkhianati UUPA 1960.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, UU Cipta Kerja (UUCK) telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, sehingga pemerintah tidak diperbolehkan membuat produk regulasi baru turunan UUCK, apalagi yang menyangkut program prioritas nasional.

baca juga

"Dengan menjadikan UUCK sebagai dasar pertimbangan (konsideran) utama, maka Tim Perumus tidak saja melanggar Putusan MK, tetapi juga kembali memanipulasi dasar-dasar urgensi perbaikan Perpres RA yang dituntut Gerakan Reforma Agraria," jelasnya.

Ketiga, KPA melihat RanPerpres menghilangkan 7 tujuan RA sebagai bagian terpenting dan fundamental dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Akibatnya, rancangan yang disusun pemerintah justru mengaburkan bahkan kembali menyesatkan tujuan RA di Indonesia. Tanpa ketegasan tujuan yang hendak dicapai, maka semakin mudah RA ditafsirkan dan diselewengkan seperti yang sudah-sudah.

Padahal revisi Perpres RA dituntut untuk memperbaiki kebijakan dan memperkuat pelaksanaan RA agar sesuai dengan 7 tujuan RA pada Perpres 86/2018.

Tujuan yang sudah ideal, tidak dilengkapi dengan kelembagaan, tata cara bekerja dan terobosan hukum untuk mengakselerasi, sehingga praktiknya selalu disempitkan kembali menjadi sekedar bagi-bagi sertifikat tanah (non-konflik, non-ketimpangan, non-pemulihan hak).

Keempat, TORA bersumber dari Bank Tanah adalah bentuk penyimpangan Reforma Agraria oleh UU Cipta Kerja dan RanPerpres. Menyamakan proses RA sebagai bagian dari proses pengadaan tanah untuk kelompok investor/badan usaha besar adalah kesesatan yang dilakukan UU Cipta Kerja, dan sekarang hendak diadopsi oleh RanPerpres RA. Ini akibat lanjutan UUCK menjadi pertimbangan RanPerpres, dan bukan UUPA.

Kelima, KPA juga melihat tidak ada perubahan kelembagaan Pelaksana RA. Dewi mengungkapkan kalau makna utama revisi ialah menyadari masalah agraria itu kronis dan bersifat lintas sektor, sehingga secara kelembagaan pun pelaksanaan RA harus dipimpin oleh Presiden.

Kepemimpinan TRAN yang lampau terbukti tidak mampu menjalankan RA sesuai tujuan-tujuannya, sehingga membuat rakyat yang sejak lama menginginkan RA dijalankan secara sistematis di Indonesia, kembali dibenturkan pada urusan-urusan ego-sektoral kementerian/lembaga, saling unjuk kesalahan, tetapi minus terobosan.

"RanPerpres justru kembali ke pola lama di mana kepemimpinan lembaganya hanya setingkat Menteri/Menko, lantas apa makna revisi ini?," tanya Dewi.

Keenam, KPA menilai kalau Reforma Agraria atas konflik agraria BUMN (PTPN/Perhutani) masih seperempat hati. Menurut Dewi, belum ada terobosan hukum yang dirancang secara sungguh-sungguh untuk menuntaskan konflik agraria akut antara masyarakat dengan perusahaan BUMN, baik PTPN maupun Perhutani/Inhutani.

"Selama ini BUMN/PTPN, KSP, Kementerian ATR selalu berputar di alasan-alasan kesulitan penghapusbukuan atas aset atau aktiva tetap BUMN, alasan 30 persen tutupan hutan dan sebagainya," terangnya.

Sementara itu, yang terakhir, KPA melihat RanPerpres melanjutkan kesalahan Perpres 86/2018, yang menjadikan kegiatan sertifikasi tanah sebagai RA. Sertifikasi tanah biasa (non-reform) adalah kegiatan administrasi pertanahan bagi masyarakat yang bertanah dan belum diadministrasikan hak atas tanahnya oleh BPN.

Jadi sertifikasi tanah bukan lah upaya koreksi atas struktur agraria yang timpang bagi orang tak bertanah dan berkonflik (petani gurem, buruh tani, rakyat miskin tak bertanah), bukan pula pemulihan hak korban perampasan tanah yang dimaksudkan oleh agenda RA. Legalisasi aset yang kemudian diterjemahkan menjadi kegiatan PTSL tidak bisa serta merta disebut RA.

"Penguatan hak (pensertifikatan) hanya tahap akhir atau pelengkap pasca penataan-ulang (reform), redistribusi tanah dan penyelesaian konflik," terangnya.

Atas delapan sikap dan pandangan itu, KPA menyampaikan dua desakan kepada pemerintah, yakni:

1. KPA mendesak Pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan RanPerpres Percepatan RA yang inkonstitusional. Perbaikan Perpres RA harus kembali berpedoman pada UUD 1945 dan UUPA 1960 sebagai hukum agraria nasional tertinggi, bukan pada UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional.

2. Proses perumusan RanPerpres harus taat pada sejarah dan pokok-pokok mendasar dari urgensi perbaikan Perpres RA yang selama ini dituntut dengan memastikan pelibatan Gerakan Reforma Agraria secara aktif, setara, dan substantial. Sekaligus menjamin transparansi proses perumusan yang diselenggarakan oleh Kemenko Perekonomian, KSP, Kementerian ATR/BPN, KLHK, Kementerian BUMN, Kemendagri, Kementerian Desa dan K/L lainnya, termasuk POLRI dan TNI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

RUU Reforma Agraria jadi Sorotan: Ideal di Atas Kertas, Berat Diterapkan

RUU Reforma Agraria jadi Sorotan: Ideal di Atas Kertas, Berat Diterapkan

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:57 WIB

Petani di Daerah Belum Dilibatkan Bahas RUU Reforma Agraria, YLBHI: Jangan Cuma NGO di Jakarta

Petani di Daerah Belum Dilibatkan Bahas RUU Reforma Agraria, YLBHI: Jangan Cuma NGO di Jakarta

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:15 WIB

YLBHI Soroti Pembahasan RUU Reforma Agraria yang Dinilai Terlalu Cepat

YLBHI Soroti Pembahasan RUU Reforma Agraria yang Dinilai Terlalu Cepat

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:41 WIB

HGU dan HGB Terlantar Harus Disita Negara! Gubernur Diusulkan Jadi Kepala BRAN

HGU dan HGB Terlantar Harus Disita Negara! Gubernur Diusulkan Jadi Kepala BRAN

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:45 WIB

Draf RUU Reforma Agraria Masih Berpihak pada Swasta! Tanah untuk Rakyat atau Korporasi?

Draf RUU Reforma Agraria Masih Berpihak pada Swasta! Tanah untuk Rakyat atau Korporasi?

News | Sabtu, 12 September 2026 | 15:45 WIB

DPRD Bentuk Gugus Tugas Selesaikan Sengketa Lahan Kwini dan Kodam Jaya

DPRD Bentuk Gugus Tugas Selesaikan Sengketa Lahan Kwini dan Kodam Jaya

News | Jum'at, 11 September 2026 | 09:36 WIB

DPR Sahkan RUU Reforma Agraria, BRAN Bakal Dibentuk untuk Bereskan Konflik

DPR Sahkan RUU Reforma Agraria, BRAN Bakal Dibentuk untuk Bereskan Konflik

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 10:29 WIB

DPR Setujui 4 RUU Jadi Usul Inisiatif, dari Reforma Agraria hingga Penyiaran Digital

DPR Setujui 4 RUU Jadi Usul Inisiatif, dari Reforma Agraria hingga Penyiaran Digital

News | Selasa, 08 September 2026 | 13:55 WIB

Terkini

Andovi da Lopez Tegaskan Perannya di Film Bapak Paling Jujur Bukan Sindir Siapa Pun

Andovi da Lopez Tegaskan Perannya di Film Bapak Paling Jujur Bukan Sindir Siapa Pun

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 13:26 WIB

Kenapa Harga iPhone Tiba-Tiba Naik? Cek Harga Terbaru September 2026

Kenapa Harga iPhone Tiba-Tiba Naik? Cek Harga Terbaru September 2026

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 13:24 WIB

Harga Bensin Tembus Rp 42 Ribu Per Liter, Krisis BBM di Depan Mata di Prancis

Harga Bensin Tembus Rp 42 Ribu Per Liter, Krisis BBM di Depan Mata di Prancis

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:23 WIB

Bunyi Hukum Pascal dan Contoh Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari

Bunyi Hukum Pascal dan Contoh Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 13:22 WIB

Bapak Paling Jujur, Film Satir Politik yang Menyentil Budaya Suka Bohong

Bapak Paling Jujur, Film Satir Politik yang Menyentil Budaya Suka Bohong

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 13:16 WIB

Cara Ganti Background Zoom dan Efek Blur dengan Mudah

Cara Ganti Background Zoom dan Efek Blur dengan Mudah

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 13:15 WIB

Analis Asing: Karhutla Indonesia 34 Persen Lebih Parah dari 2019, 12 Juta Orang Terdampak

Analis Asing: Karhutla Indonesia 34 Persen Lebih Parah dari 2019, 12 Juta Orang Terdampak

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:13 WIB

5.167 Keluarga Penerima Bansos di Palu Terindikasi Judi Online

5.167 Keluarga Penerima Bansos di Palu Terindikasi Judi Online

Sulsel | Kamis, 17 September 2026 | 13:12 WIB

Tall Poppy Syndrome: Ketika Orang Berhasil Justru Dicari Kekurangannya

Tall Poppy Syndrome: Ketika Orang Berhasil Justru Dicari Kekurangannya

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 13:10 WIB

9 Rekomendasi Day Cream Pemudar Bekas Jerawat dan Noda Hitam

9 Rekomendasi Day Cream Pemudar Bekas Jerawat dan Noda Hitam

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 13:10 WIB

×