"(Pemprov DKI) mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 (untuk menentukan usulan nilai UMP DKI 2023), tuturnya.
Selanjutnya, dari pihak pengusaha lainnya melalui Kantor Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen atau setara dengan Rp 4.879.053. Besaran ini berpatokan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk menentukan nilai tersebut.
"Kadin (DKI) merekomendasikan (UMP DKI 2023 naik) 5,11 persen. Jadi besarannya Rp 4.879.053, itu (penentuan nilai) mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," ucapnya.
Sedangka, para pekerja yang terdiri dari sekumpulan konfederasi/serikat buruh mengusulkan UMP DKI 2023 naik 10,55 persen atau jadi sebesar Rp5.131.000.
"Teman-teman pekerja ini mengajukan kenaikan upah sebesar 10,55 persen, nilai yang diajukan serikat buruh adalah sebesar Rp 5.131.000 sekian," jelasnya.
Kendati demikian, para buruh disebutnya tak mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 atau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 untuk menentukan UMP DKI 2023.
"Dari teman-teman pekerja untuk UMP (DKI) 2023, menurut saya, ini tidak mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan tidak mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," pungkasnya.