Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan mengklaim telah menyita barang bukti CCTV terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak Irwasda Polda Kaltara (Kalimantan Utara) berinisial RC (19) terhadap FB (16).
Barang bukti tersebut disita dari parkiran sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, yang merupakan TKP penganiayaan.
"Saya lihat baru satu (CCTV) kemarin, tapi masih mau ambil lagi," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (28/11/2022).
Dalam perkara ini, kata Nurma, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa 13 saksi.
Mereka meliputi FB selaku korban, Yusnawati selaku ibu korban, RC selaku terduga pelaku hingga pelatih bimbingan jasmani.
"Sekarang masih mau periksa lagi saksi-saksi yang melihat atau mendengar kejadian itu," katanya.
Keluarga Belum Terima Hasil Visum
Sebelumnya, Yusnawati ibu kandung FB mempertanyakan alasan penyidik belum memberikan hasil visum anaknya. Sebab, sejak diperiksa di rumah sakit pada Sabtu (12/11/2022) hingga Jumat (18/11/2022) hasil visum tersebut tak kunjung keluar.
"Hasil visum itu sudah seminggu yang lalu dimulai hari Sabtu kejadian itu sampai sekarang belum ada hasil" kata Yusnawati kepada wartawan, Jumat (18/11/2022) lalu.
Yusnawati mengaku telah berulang kali menanyakan hasil visum anaknya kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, penyidik mengklaim belum menerima hasilnya dari pihak rumah sakit.
"Saya sudah berulang kali minta ke penyidik tapi belum ada hasil sampai sore tadi, katanya belum ada dari rumah sakit ngeluarin," ungkap Yusnawati.
![Yusnawati, pada Jumat (18/11/2022) mengaku belum menerima hasil visum anaknya, FB (19) yang dianiaya oleh RC putera seorang perwira polisi di Kaltara. [Suara.com/Muhammad Yasir]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/11/19/51542-yusnawati-korban-penganiayaan-anak-kombes-kaltara.jpg)
Ibu Korban Tolak Damai
Yusnawati sebelumnya menegaskan telah memaafkan perbuatan RC. Namun, dia menyatakan akan tetap memproses hukum kasus ini agar memberikan efek jera terhadap pelaku.
"Kita tetap ingin melanjutkan secara hukum. Kalau damai kita nggak mau damai, biar ada efek jera," kata Yusnawati kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
Menurut Yusnawati, Irwasdan Polda Kalimantan Utara selaku orang tua RC telah menyampaikan permintaan maaf lewat pesan singkat WhatsApp pada Rabu (16/11/2022) kemarin. Namun, dia menyayangkan permohonan maaf itu baru disampaikan setelah kasus dugaan penganiayaan ini ramai diberitakan di media nasional.