Daftar Lengkap UMK Jatim 2023,Surabaya Tertinggi Sebesar Rp 4,52 Juta!

Aulia Hafisa | Suara.com

Kamis, 08 Desember 2022 | 15:26 WIB
Daftar Lengkap UMK Jatim 2023,Surabaya Tertinggi Sebesar Rp 4,52 Juta!
Ilustrasi buruh - Daftar Lengkap UMK Jatim 2023 [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Jatim 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Hal tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jatim No 188/889/KPTS/013/2022.

Pada keputusan tersebut, UMK Jatim 2023 tertinggi diduduki oleh Kota Surabaya, yakni sebesar Rp 4,5 juta. Sementara, UMK terendah ditempati oleh Kabupaten Sampang dengan besaran Rp 2,1 juta.

Penasaran berapa besaran UMK di setiap Kabupaten dan Kota Surabaya? Simak artikel lengkapnya berikut ini!

Daftar UMK Jawa Timur 2023

1. Kota Surabaya Rp4.525.479,19

2. Kabupaten Gresik Rp4.522.030,51

3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.518.581,85

4. Kabupaten Pasuruan Rp4.515.133,19

5. Kabupaten Mojokerto Rp4,504.787,17

6. Kabupaten Malang Rp3.268.275,36

7. Kota Malang Rp3.194.143,98

8. Kota Pasuruan Rp3.038.837,64

9. Kota Batu Rp3.030.367,09

10. Kabupaten Jombang Rp2.854.095,88

11. Kabupaten Probolinggo Rp2.753.265,95

12. Kabupaten Tuban Rp2.739.224,88

13. Kota Mojokerto Rp2.710.452,36

14. Kabupaten Lamongan Rp2.701.977,27

15. Kota Probolinggo Rp2.576.240,63

16. Kabupaten Jember Rp2.555.662,91

17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.528.899,12

18. Kota Kediri Rp2.318.116,63

19. Kabupaten Bojonegoro Rp2.279.568,07

20. Kabupaten Kediri Rp2.243.422,93

21. Kota Blitar Rp2.239.024,44

22. Kabupaten Tulungagung Rp2.229.358,67

23. Kabupaten Blitar Rp2.215.071,18

24. Kabupaten Lumajang Rp2.200.607,20

25. Kota Madiun Rp2.190.216,37

26. Kabupaten Sumenep Rp2.176.819,94

27. Kabupaten Nganjuk Rp2.167.007,05

28. Kabupaten Ngawi Rp2.158.844,59

29. Kabupaten Pacitan Rp2.157.270,25

30. Kabupaten Bondowoso Rp2.154.504,13

31. Kabupaten Madiun Rp2.154.251,34

32. Kabupaten Magetan Rp2.153.062,37

33. Kabupaten Bangkalan Rp2.152.450,83

34. Kabupaten Ponorogo Rp2.149.709,45

35. Kabupaten Trenggalek Rp2.139.426,01

36. Kabupaten Situbondo Rp2.137.025,85

37. Kabupaten Pamekasan Rp2.133.655,03

38. Kabupaten Sampang Rp2.114.335,27

Cara Hitung Kenaikan UMR dan UMK Tahun 2023 Sesuai Permenaker Baru

Kemenaker resmi merilis aturan baru upah minimum tahun 2023, sebagaimana tertulis dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Menaker Ida menjelaskan, Permenaker ini menyempurnakan PP No 36 Tahun 2021 dengan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang tengah tumbuh pasca pandemi COVID-19 serta tren ekonomi global yang tengah bergejolak.

"Struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat yang sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga. Oleh sebab itu, penting untuk menjaga daya beli masyarakat," kata Ida dalam keterangannya dikutip dari Youtube Kemenaker, Minggu (20/11/2022).

Dengan demikian, dipastikan kenaikan upah terbesar tahun 2023 sebesar 10 persen, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022, formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan o.

Sekian informasi mengenai daftar UMK daerah Jatim 2023. Semoga bermanfaat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Lengkap UMK Jabar 2023, Karawang di Posisi Tertinggi Rp 5,17 Juta!

Daftar Lengkap UMK Jabar 2023, Karawang di Posisi Tertinggi Rp 5,17 Juta!

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 15:06 WIB

Harga Tas Syahrini Fantastis, Gaji UMP atau UMK Butuh Waktu Berapa Lama Kalau Mau Beli?

Harga Tas Syahrini Fantastis, Gaji UMP atau UMK Butuh Waktu Berapa Lama Kalau Mau Beli?

Bisnis | Kamis, 08 Desember 2022 | 15:00 WIB

Resmi Ini Dia Daftar UMK Jawa Tengah 2023 di 35 Kabupaten/ Kota

Resmi Ini Dia Daftar UMK Jawa Tengah 2023 di 35 Kabupaten/ Kota

| Kamis, 08 Desember 2022 | 14:26 WIB

Terkini

DPD Dorong Revisi RUU Kesejahteraan Sosial, Pengelolaan Taman Makam Pahlawan Akan Diatur Khusus

DPD Dorong Revisi RUU Kesejahteraan Sosial, Pengelolaan Taman Makam Pahlawan Akan Diatur Khusus

News | Rabu, 08 April 2026 | 12:08 WIB

'Prabowo Subianto' Jadi Model Drummer Video Klip Perang Iran vs Amerika - Israel

'Prabowo Subianto' Jadi Model Drummer Video Klip Perang Iran vs Amerika - Israel

News | Rabu, 08 April 2026 | 12:03 WIB

Kebijakan WFH di Tengah Krisis Energi: Solusi Sementara atau Jawaban Jangka Panjang?

Kebijakan WFH di Tengah Krisis Energi: Solusi Sementara atau Jawaban Jangka Panjang?

News | Rabu, 08 April 2026 | 11:49 WIB

KPK Dalami Dugaan Suap Izin Tambang di Maluku Utara: Pemberi Suap Masih Diselidiki

KPK Dalami Dugaan Suap Izin Tambang di Maluku Utara: Pemberi Suap Masih Diselidiki

News | Rabu, 08 April 2026 | 11:41 WIB

Misteri Gurun Mulai Terkuak! Ilmuwan Temukan Puluhan Tanaman Langka yang Selama Ini Tersembunyi

Misteri Gurun Mulai Terkuak! Ilmuwan Temukan Puluhan Tanaman Langka yang Selama Ini Tersembunyi

News | Rabu, 08 April 2026 | 11:37 WIB

AS Menyerah Usai 40 Hari Perang, Iran Deklarasi Kemenangan: Tapi Tangan Kami Masih di Pelatuk!

AS Menyerah Usai 40 Hari Perang, Iran Deklarasi Kemenangan: Tapi Tangan Kami Masih di Pelatuk!

News | Rabu, 08 April 2026 | 11:36 WIB

Pakar HI UGM: Gencatan Senjata AS-Iran Buktikan Donald Trump 'Chicken Out'

Pakar HI UGM: Gencatan Senjata AS-Iran Buktikan Donald Trump 'Chicken Out'

News | Rabu, 08 April 2026 | 11:34 WIB

Hidup Bak di 'Neraka', Warga Iran Minum Obat Penghilang Sakit Agar Bisa Tidur

Hidup Bak di 'Neraka', Warga Iran Minum Obat Penghilang Sakit Agar Bisa Tidur

News | Rabu, 08 April 2026 | 11:25 WIB

Ketua Banggar DPR Desak Reformasi Kebijakan: 79 Persen Subsidi Pertalite Dinikmati Orang Mampu

Ketua Banggar DPR Desak Reformasi Kebijakan: 79 Persen Subsidi Pertalite Dinikmati Orang Mampu

News | Rabu, 08 April 2026 | 11:25 WIB

Kronologi Video Viral Pungli Satpol PP di Rasuna Said: Pedagang Marah dan Ancam Petugas

Kronologi Video Viral Pungli Satpol PP di Rasuna Said: Pedagang Marah dan Ancam Petugas

News | Rabu, 08 April 2026 | 11:16 WIB