Pasal Tentang Minuman Keras RKUHP Diprotes Hotman Paris, Sandiaga Uno Sampai Kaget

Farah Nabilla | Suara.com

Minggu, 11 Desember 2022 | 15:00 WIB
Pasal Tentang Minuman Keras RKUHP Diprotes Hotman Paris, Sandiaga Uno Sampai Kaget
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris, menyatakan, perintah kliennya menukar barang bukti sabu dengan tawas hanya candaan. [ANTARA]

Baru-baru ini, pengacara kondang yang kerap malang melintang di layar televisi, Hotman Paris buka suara mengenai KUHP baru. Diketahui, Hotman Paris menyoroti pasal mengenai minuman keras (miras) yang dinilai akan merugikan pekerja dalam sektor pariwisata.

Disebutkan oleh Hotman Paris, dalam Pasal 424 disebutkan bahwa apabila ada orang yang mabuk, itu tidak dikenakan pidana. Namun, menurutnya, jika temannya menambah minumannya, maka orang yang menambah minuman tersebutlah yang masuk penjara satu tahun.

Hotman Paris juga mempertanyakan logika hukum dalam pasal tersebut. Terlebih lagi pasal ini juga tidak mengecualikan para pekerja.

Menurut Hotman Paris, yang paling bahaya adalah orang yang dalam rangka melakukan pekerjaannya, pun menambah minuman atau disebut dengan waiter, akan masuk penjara.

Sementara itu, ia berpendapat bahwa pengertian dari mabuk disini yaitu tidak diatur apakah tipsy atau hal lain. Hotman Paris berharap menteri sudah mengerti dan mengetahui hal tersebut.

Pengacara kondang tersebut juga menyebutkan pasal ini nantinya akan membawa dampak buruk pada sejumlah sektor. Terlebih dalam pasal tersebut disebutkan, hanya orang yang menuangkan minuman yang bisa dikenakan pidana, sementara orang yang mabuk tidak dikenakan pidana.

Di sisi lain, Menparekraf Sandiaga Uno juga diketahui terkejut mendengar bunyi dari pasal tersebut. Ia mengaku baru mengetahui pasal tersebut dari Hotman Paris.

Sandiaga Uno menyebut bahwa pasal terkait dengan minuman beralkohol ini akan diatur lebih lanjut dalam UU Pariwisata dan akan dikoordinasikan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal tersebut dikhawatirkan pasal ini akan disalahgunakan untuk menjerat pidana oleh oknum-oknum tertentu.

Pasal yang mengatur soal minuman alkohol tersebut diatur dalam Pasal 424 KUHP baru dan dinilai sangat membahayakan bagi pekerja di sektor parekraf karena tidak mengecualikan mereka.

Tidak hanya itu, wisatawan asing juga rentan terkena pasal tersebut. Sandiaga Uno menyebut pihak dari Kemenparekraf akan melakukan koordinasi dengan Kapolri untuk membicarakan lebih lanjut mengenai pasal tersebut. Dikarenakan hal ini tentu akan bisa berdampak pada destinasi wisata.

Jubir Memberikan Respons

Diketahui, jubir Sosialisasi RKUHP, Albert Aries ini menjelaskan bawa pasal tersebut sudah ada dalam KUHP lama.

Ia menyebutkan bahwa bukan hal yang tepat jika menyimpulkan terlalu dini bahwa Pasal 424 ayat 1 KUHP ini membahayakan pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif atau parekraf. Terlebih apabila dikatakan bahwa turis bisa menjadi sasaran dalam pasal ini.

Ia menyebut bahwa Pasal 424 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk bukan merupakan pasal yang baru, dan tiba-tiba muncul dalam rancangan KUHP baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasal KHUP Zina-Kumpul Kebo Disorot, Dari mana Asal Kata Kumpul Kebo?

Pasal KHUP Zina-Kumpul Kebo Disorot, Dari mana Asal Kata Kumpul Kebo?

News | Minggu, 11 Desember 2022 | 10:33 WIB

Fitting Jas Penganting, Fritz Hutapea Bocorkan Konsep Pernikahan

Fitting Jas Penganting, Fritz Hutapea Bocorkan Konsep Pernikahan

Entertainment | Minggu, 11 Desember 2022 | 09:48 WIB

Hotman Paris Kaget Banget Lihat Surat Undangan Kaesang - Erina: Sederhana...

Hotman Paris Kaget Banget Lihat Surat Undangan Kaesang - Erina: Sederhana...

Sumbar | Sabtu, 10 Desember 2022 | 22:19 WIB

Kritik KUHP, Zainal Arifin Mochtar Sebut Pasal Penghinaan Presiden adalah Nafas Monarki Konstitusional

Kritik KUHP, Zainal Arifin Mochtar Sebut Pasal Penghinaan Presiden adalah Nafas Monarki Konstitusional

| Sabtu, 10 Desember 2022 | 19:32 WIB

Sandiaga Uno Ngaku Siap Maju di Pilpres 2024, Tapi Masih Manut Keputusan Prabowo

Sandiaga Uno Ngaku Siap Maju di Pilpres 2024, Tapi Masih Manut Keputusan Prabowo

News | Sabtu, 10 Desember 2022 | 19:27 WIB

Blak-blakan Nyatakan Lagi Siap Maju di Pilpres 2024, Sandiaga Bakal Tinggalkan Gerindra?

Blak-blakan Nyatakan Lagi Siap Maju di Pilpres 2024, Sandiaga Bakal Tinggalkan Gerindra?

News | Sabtu, 10 Desember 2022 | 18:56 WIB

Pasal Soal Alkohol Dikritisi, Sandiaga Koordinasi dengan Kapolri

Pasal Soal Alkohol Dikritisi, Sandiaga Koordinasi dengan Kapolri

News | Sabtu, 10 Desember 2022 | 16:48 WIB

Terkini

DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran

DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:13 WIB

Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi

Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:06 WIB

Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:46 WIB

Arus Balik Lampaui Keberangkatan, KAI: Jakarta Diserbu 50 Ribu Penumpang Kereta per Hari

Arus Balik Lampaui Keberangkatan, KAI: Jakarta Diserbu 50 Ribu Penumpang Kereta per Hari

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:38 WIB

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:26 WIB

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:12 WIB

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:03 WIB

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:57 WIB

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:55 WIB

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:51 WIB