Bahkan, disebutkan oleh jubir tersebut, justru pengaturan tindak pidana ini dimaksudkan untuk melindungi kesusilaan dan keadaban yang baik di masyarakat. Serta untuk melindungi orang yang senyatanya sudah dalam keadaan mabuk, dan bukan sekedar ‘tipsy’. Hal tersebut tentu saja agar tidak melakukan suatu perbuatan yang bisa merugikan diri sendiri ataupun orang lain.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa