KUHP Baru Disorot Negara Asing Hingga PBB, Wamenkumham: Nggak Usah Intervensi Hukum Indonesia

Ria Rizki Nirmala Sari | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 14 Desember 2022 | 16:10 WIB
KUHP Baru Disorot Negara Asing Hingga PBB, Wamenkumham: Nggak Usah Intervensi Hukum Indonesia
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).[ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU]

Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengaku tidak khawatir dengan maraknya sorotan dari negara-negara luar, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi baru.

Seperti diketahui negara-negara tersebut menyoroti keberadaan pasal tentang kesusilaan. Menurut Edward hal itu bukan menjadi masalah bagi pemerintah.

Sebab, kata dia, substansi KUHP di seluruh dunia sama. Terkecuali mengenai politik, penghinaan, dan kesusilaan.

Karena itu pasal yang mengatur kesusilaan di Indonesia tidak dapat dibandingkan dengan negara lain.

"Jadi saya tidak risau," kata Edward dalam diskusi yang digelar di DPR, Rabu (14/12/2022).

Edwars lantas menyoroti sikap masyarakat yang justru cenderung pro dengan pandangan negara-negara luar atas KUHP. Padahal pasal yang mengatur kesusilaan merupakan ranah negara masing-masing.

"Kita punya kedaulatan. Saya kira menlu tegas memanggil PBB untuk tidak mengintervensi hukum Indonesia," ucapnya.

Ia juga mempertanyakan mengenai sikap-sikap negara lain yang terkesan hanya mengintervensi aturan di Indonesia. Sementara aturan negara lain yang mengatur hal serupa tidak disorot.

"Jadi kalau kesusilaan mengapa anda tidak protes Eropa Utara yang melegalkan aborsi. Mengapa AS tidak memprotes Rusia soal LGBT. Jadi soal kesusilaan antara negara berbeda," kata Edward.

PBB Khawatir

PBB di Indonesia menyampaikan kekhawatirannya atas KUHP hasil revisi yang baru disahkan oleh DPR RI. Kekhawatiran PBB tersebut dilandaskan dengan pasal-pasal kontroversial yang bertentangan dengan HAM.

Banyak pasal dalam KUHP baru yang kemudian menjadi sorotan PBB. Seperti misalnya, pasal yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.

Potensi diskriminasi juga dianggap akan timbul melalui pasal yang terkandung dalam KUHP.

"Orang lain akan mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif pada, perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual dan akan berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender," demikian yang dijelaskan melalui keterangan tertulis PBB seperti dikutip Suara.com, Kamis (8/12/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkumham Didesak Respons Keras Kritikan PBB terhadap Pengesahan UU KUHP

Kemenkumham Didesak Respons Keras Kritikan PBB terhadap Pengesahan UU KUHP

DPR | Rabu, 14 Desember 2022 | 15:22 WIB

Meski Banyak Dikritik, Pakar Yakin KUHP Sudah Perhatikan Norma dan Adat Istiadat

Meski Banyak Dikritik, Pakar Yakin KUHP Sudah Perhatikan Norma dan Adat Istiadat

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 15:15 WIB

Kejaksaan Punya Waktu Tiga Tahun Pelajari KUHP Baru

Kejaksaan Punya Waktu Tiga Tahun Pelajari KUHP Baru

| Rabu, 14 Desember 2022 | 10:44 WIB

Wagub Bali : KUHP Jangan Sampai Viral Dan Salah Tafsir di Luar Negeri

Wagub Bali : KUHP Jangan Sampai Viral Dan Salah Tafsir di Luar Negeri

Bali | Rabu, 14 Desember 2022 | 09:14 WIB

Baru Terungkap! Ada Mimpi dan Ambius Perancang KUHP untuk Segera Disahkan

Baru Terungkap! Ada Mimpi dan Ambius Perancang KUHP untuk Segera Disahkan

| Rabu, 14 Desember 2022 | 02:12 WIB

Terkini

MBG Dibagikan Lagi, BGN Ancam Suspend SPPG yang Mark Up Bahan Baku: Gila-gilaan, Langsung Disanksi

MBG Dibagikan Lagi, BGN Ancam Suspend SPPG yang Mark Up Bahan Baku: Gila-gilaan, Langsung Disanksi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17 WIB

Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi

Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:11 WIB

Setahun Prabowo: Deforestasi Melonjak, Potensi 'Juara Dunia' Hutan Gundul

Setahun Prabowo: Deforestasi Melonjak, Potensi 'Juara Dunia' Hutan Gundul

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:08 WIB

TAUD: Belasan Orang Terlibat Operasi Intelijen Serang Aktivis KontraS

TAUD: Belasan Orang Terlibat Operasi Intelijen Serang Aktivis KontraS

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02 WIB

Curhat Terakhir Praka Farizal Sebelum Gugur: Ungkap Situasi Lebanon Mencekam, Sering Masuk Bunker

Curhat Terakhir Praka Farizal Sebelum Gugur: Ungkap Situasi Lebanon Mencekam, Sering Masuk Bunker

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:59 WIB

KontraS Kritik Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI: Berpotensi Ada Manipulasi Hukum

KontraS Kritik Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI: Berpotensi Ada Manipulasi Hukum

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:58 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pasukan Segera Ditarik Pulang

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pasukan Segera Ditarik Pulang

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:56 WIB

KPK Ungkap Aliran Dana USD 406 Ribu Kepada Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Aliran Dana USD 406 Ribu Kepada Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:46 WIB

Cegah 'Domino' Represi, KontraS Desak Presiden Prabowo Bentuk TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus

Cegah 'Domino' Represi, KontraS Desak Presiden Prabowo Bentuk TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:43 WIB

Detik-detik Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon Selatan Saat Kawal Pasukan UNIFIL

Detik-detik Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon Selatan Saat Kawal Pasukan UNIFIL

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:34 WIB