Suara.com - Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana (Unsur),Selvi Amalia pada Jumat (27/01/2023) lalu menjadi sorotan publik.
Pasalnya, muncul banyak isu terkait pengemudi mobil Audi A6 yang menyenggol sepeda motor Selvi hingga menyebabkan kehilangan nyawa. Terlebih, pihak keluarga korban, polisi dan sopir Audi A6 sama-sama silang pendapat.
Pihak keluarga sendiri meyakini Selvi tewas ditabrak mobil iring-iringan mobil polisi. Sedangkan polisi telah menetapkan sopir Audi A6, Sugeng, yang tidak masuk dalam iringan rombongan mobil polisi sebagai tersangka.
Sementara itu, sopir Audi A6 telah membantah dirinya menabrak Selvi. Ia juga membawa penumpang sekaligus majikannya, Nur, untuk bersaksi. Dalam kesaksiannya, Nur mengaku sebagai istri kedua seorang polisi.
Berbagai kejanggalan yang menyeret kepolisian itu pun dinilai menjadi pekerjaan rumah bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Terlebih, peristiwa itu sudah menjadi isu nasional yang disorot masyarakat.
Berikut merupakan kejanggalan kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur:
Kasus tabrak lari
Kasus ini awalnya merupakan kasus tabrak lari seusai sang pengemudi Audi A6 bernama Sugeng ikut iring-iringan mobil para petugas kepolisian dari Jakarta menuju Bandung.
Sugeng sendiri menyebut bahwa mobil iring-iringan itu ditumpangi para penyidik yang akan mendalami kasus Wowon Cs. Berdasarkan CCTV, polisi menyebut mobil Audi A6 menabrak Selvi yang sedang mengendarai motor.
Baca Juga: Aturan Polisi atau PNS Punya Istri Lebih dari Satu, Begini Rincian Lengkapnya
Polisi juga mengungkap mobil tersebut melaju seolah tidak terjadi apa-apa. Walau sempat dikejar oleh warga, namun Sugeng tidak mengaku bahwa ia adalah penabrak Selvia.
Berusaha menutupi kasus
Kasus tabrak lari ini pun sempat ditutupi Sugeng dengan mengaku bahwa dirinya bukan penabrak Selvi. Ia pun sempat kabur seusai kecelakaan. Meski demikian, Sugeng mengaku ia sempat dihentikan warga dan menjelaskan bahwa dirinya bukan penabrak Selvi.
Pengakuannya itu membuat Sugeng akhirnya dibebaskan oleh warga yang mengejarnya. Namun, ia kemudian diumumkan Polres Cianjur sebagai tersangka dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ada upaya untuk mengaburkan fakta dan melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan, Minggu (29/1/2023).
Kepemilikan jadi pertanyaan