Permohonan Ditolak MK, Ini Pola Pernikahan Beda Agama yang Diungkap Hakim

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 01 Februari 2023 | 10:53 WIB
Permohonan Ditolak MK, Ini Pola Pernikahan Beda Agama yang Diungkap Hakim
Ilustrasi pernikahan (Freepik.com/freepic.diller)

Suara.com - Pernikahan beda agama yang menjadi gugatan ke Mahkamah Konstitusi ini pun akhirnya ditolak. Permohonan ini diajukan oleh E. Ramos Petege dan bagi Mahkamah Konstitusi, permohonan ini tak beralasan menurut hukum.

Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut. Pihaknya menilai permohonan ini tak beralasan.

Meski demikian, terdapat alasan lain yang disampaikan oleh dua orang hakim Mahkamah Konstitusi dalam penolakan tersebut. Salah satu hakim yang memiliki pendapat berbeda itu adalah Hakim Konstitusi Daniel Yusmic.

Daniel meyakini bahwa praktik pernikahan beda agama akan selalu terjadi. Pihaknya meyakini persoalan perkawinan beda agama adalah persoalan yang nyata dan akan terus berlangsung sekarang hingga di masa mendatang.

Daniel Yusmic juga menyampaikan 3 (tiga) pola pernikahan beda agama. Ketiga poin itu dikenal juga sebagai modus pernikahan beda agama yang diungkap oleh hakim. Berikut ini ketiga pola tersebut:

  1. Melakukan perkawinan di luar negeri.
  2. Salah seorang mempelai dari pasangan yang akan melangsungkan pernikahan beda agama itu sementara berpindah agama mengikuti agama pasangannya.
  3. Kedua pasangan melangsungkan perkawinan sebanyak 2 (dua) kali yakni perkawinan pertama mengikuti agama dari calon suami kemudian menikah lagi dengan mengikuti ajaran agama sang istri. Penerapannya dapat berlaku sebaliknya, baik dari agama suami terlebih dahulu maupun sang istri terlebih dahulu.

Ketiga modus pernikahan beda agama yang diungkap hakim ini dianggap sebagai bentuk penyelundupan hukum perkawinan. Pasalnya, tidak ada hukum yang memadai terkait perkawinan beda agama.

Hakim menyoroti modus pernikahan beda agama itu serta cara pasangan beda agama mengajukan gugatan hukum agar disahkan dalam pencatatan negara. Kedua pasangan itu menggugat ke pengadilan negeri dan ada pula putusan yang dikabulkan.

Fenomena ini pun dinilai Yusmic sebagai hal yang sensitif terlepas dari penolakan oleh para Mahkamah Konstitusi. Hal sensitif ini yang hadir dalam kehidupan masyarakat baginya juga perlu diadakan diskusi terbuka dengan melibatkan berbagai pihak.

Pasalnya, pesatnya perkembangan kehidupan masyarakat, ilmu pengetahuan, teknologi juga membuka ruang wawasan terkait hal tersebut.

Daniel Yusmic menyampaikan penyerapan aspirasi harus dilakukan dengan lebih komprehensif. Daniel menilai ada dua lembaga negara yang dapat melakukan hal itu yakni lembaga pembentuk undang-undang atau DPR dan presiden atau pemerintah.

Kedua lembaga negara tersebut memiliki perangkat dan sumber daya yang lebih banyak dari lembaga yudikatif seperti Mahkamah Konstitusi khususnya untuk menampung aspirasi masyarakat. Tak hanya itu, sumber daya itu juga membuat kedua lembaga ini mampu melakukan riset mendalam dengan melibatkan berbagai pihak dalam menyiapkan naskah akademik.

Daniel Yusmic juga menyampaikan 4 (empat) alternatif jalur pernikahan di Indonesia yakni sebagai berikut:

  1. Dilakukan oleh sesama agama Islam melalui Kantor Urusan Agama Kementerian Agama. Sedangkan yang lainnya melalui pencatatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil.
  2. Untuk perkawinan beda agama, mereka diberi dua pilihan. Pencatatan perkawinan di KUA atau Pencatatan Sipil. Petugas hanya perlu mencatat dan memberi buku beda agama.
  3. WNI sesama penganut kepercayaan haruslah diakui pernikahannya berdasarkan Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016.
  4. Perkawinan WNI yang salah satunya menganut agama tertentu dengan pasangannya yang menganut kepercayaan juga berhak memperoleh buku nikah agama-penghayat kepercayaan atau akta nikah beda agama-penghayat kepercayaan.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Tolak Perkawinan Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Perkawinan Beda Agama, Ini Alasannya

| Selasa, 31 Januari 2023 | 21:34 WIB

Tok! MK Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama, MUI Bersyukur

Tok! MK Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama, MUI Bersyukur

| Selasa, 31 Januari 2023 | 17:54 WIB

MK Pastikan Tolak Gugatan Soal Nikah Beda Agama

MK Pastikan Tolak Gugatan Soal Nikah Beda Agama

| Selasa, 31 Januari 2023 | 15:23 WIB

Tok! MK Tolak Permohonan Perkawinan Beda Agama

Tok! MK Tolak Permohonan Perkawinan Beda Agama

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 13:52 WIB

Vidi Aldiano dan Yuki Kato Nangis Bareng di Pernikahan Mikha dan Deva, Ternyata Ini Alasannya

Vidi Aldiano dan Yuki Kato Nangis Bareng di Pernikahan Mikha dan Deva, Ternyata Ini Alasannya

| Senin, 30 Januari 2023 | 19:12 WIB

Terkini

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB

Kasus Tragis di Kediri, Nenek Diduga Aniaya Cucu hingga Meninggal Dunia

Kasus Tragis di Kediri, Nenek Diduga Aniaya Cucu hingga Meninggal Dunia

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:54 WIB

Tambahan 24 Pesawat Tempur Rafale Masih Dikaji, Kemhan Pastikan Belum Ada Kontrak Baru

Tambahan 24 Pesawat Tempur Rafale Masih Dikaji, Kemhan Pastikan Belum Ada Kontrak Baru

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:43 WIB

Gercep Respons Bencana Alam, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua Diganjar KWP Awards 2026

Gercep Respons Bencana Alam, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua Diganjar KWP Awards 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:39 WIB

Bareskrim Sita 23 Ton Pangan Ilegal di Pontianak, Pemasok Utama Diburu

Bareskrim Sita 23 Ton Pangan Ilegal di Pontianak, Pemasok Utama Diburu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:30 WIB

Jejak Kelam Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Ternama Diduga Lecehkan Santri Laki-laki

Jejak Kelam Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Ternama Diduga Lecehkan Santri Laki-laki

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:02 WIB

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik, Ajukan Lima Rekomendasi Perbaikan Pemilu

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik, Ajukan Lima Rekomendasi Perbaikan Pemilu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:56 WIB