Suara.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menggunakan beberapa kode saat memerintahkan eks Kapolres Buktitinggi AKBP Doddy Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023).
Jaksa menjelaskan bahwa kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Doddy melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp. Ketika itu Teddy awalnya hanya memerintahkan Doddy untuk membulatkan barang bukti tersebut menjadi 41,4 kilogram.
Pada 17 Mei 2022, Doddy kemudian kembali menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba tersebut. Di saat itu lah, kata jaksa, Teddy memerintahkan Doddy untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota.
"Saksi Doddy menyatakan tidak berani melaksanakan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Selanjutnya di tanggal 20 Mei 2022, Teddy bertemu dengan Doddy di Hotel Santika Bukittinggi. Dalam acara makan malam bersama para pejabat utama Polda Sumatera Barat itu Teddy sempat memberikan kode ke Doddy.
"Terdakwa Teddy Minahasa mengatakan 'jangan lupa Singgalang 1' kepada saksi Doddy Prawiranegara yang saat itu juga turut hadir dalam acara makan malam," beber jaksa.
Seusai bertemu di Hotel Santika, Teddy lantas memrintahakan ajudannya untuk menyuruh Doddy menghadap ke kamarnya di lantai 8 Hotel Santika. Di momen tersebut lah Teddy kembali memerintahkan Doddy untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas dengan kode 'mainkan'.
"Sekira pukul 23.41 WIB terdakwa Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Doddy Prawiranegara dengan kalimat 'mainkan ya mas'," beber jaksa.
"Saksi Doddy Prawiranegara menjawab 'siap jenderal'. Lalu terdakwa Teddy Minahasa Putra menjawab 'minimal 1/4 nya' dan saksi Doddy Prawiranegara jawab kembali 'siap 10 jenderal'," ungkap jaksa.
Didakwa Jual Sabu Bareng Eks Kapolres dan Cepu
Sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy telah menjual barang bukti sabu bersama mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. Alasan Teddy memerintahkan anak buahnya dan Anita Cepu menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Teddy disebut memerintahkan Doddy menukar sebagian barang bukti sabu tersebut dengan tawas.
"Terdakwa memberikan arahan kepada saksi Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," kata jaksa.
Jaksa menjelaskan bahwa sabu yang dijual ini merupakan sebagian dari total barang bukti kasus 41,387 kilogram sabu yang diungkap Polres Buktittinggi pada 14 Mei 2022. Selain memerintahkan Doddy untuk menilap sebagian barang bukti, Teddy ternyata juga memerintahkannya untuk membulatkan jumlah barang bukti menjadi 4,4 kilogram saat konferensi pers.
Atas perbuatannya ini, jaksa mendakwa Teddy dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam dituntut hukuman maksimal pidana mati.