Kuat Maruf Divonis 15 Tahun, Ibunda Yosua: Ini Mukjizat!

Selasa, 14 Februari 2023 | 12:03 WIB
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun, Ibunda Yosua: Ini Mukjizat!
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj].

"Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban," kata Hakim Morgan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI