Lagi-lagi Puji Hakim Saat Vonis Bharada E, Mahfud MD: Narasinya Modern, Tidak Pakai Format Zaman Belanda

Ria Rizki Nirmala Sari | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:00 WIB
Lagi-lagi Puji Hakim Saat Vonis Bharada E, Mahfud MD: Narasinya Modern, Tidak Pakai Format Zaman Belanda
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi soal vonis Bharada E di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memuji keputusan hakim atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Menurutnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan berhasil membuktikan dirinya bisa terlepas dari segala tekanan dari dalam maupun luar.

Selain itu, Mahfud juga memuji kesimpulan yang dibuat hakim.

"Sehingga hakim itu bisa mengemukakan semua pendapat baik jaksa maupun pengacara maupun Sambo ditulis semua, lalu dia menyerap juga situasi di tengah masyarakat, lalu membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Hakim Wahyu Sempat Berhenti Membacakan Awal Vonis Bharada E (YouTube/KOMPAS TV)
Hakim Wahyu Sempat Berhenti Membacakan Awal Vonis Bharada E (YouTube/KOMPAS TV)

Mahfud memandang narasi yang dibuat hakim atas vonis ringan terhadap Bharada E merupakan format modern. Tidak seperti kebanyakan hakim pada umumnya yang masih menggunakam format zaman Belanda.

"Narasinya tidak seperti format zaman Belanda yang dipakai oleh hakim-hakim zaman sekarang masih banyak tuh format zaman Belanda. Ini format modern sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada kita untuk dicerna dengan bagus pula," kata Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud menilai positif keputusan hakim yang menjatuhkan vonis ringan untuk Bharada E.

Diketahui Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Oh, iya bagus-bagus," kata Mahfud.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat sidang dnegan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat sidang dnegan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Mahfud memandang keputusan hakim itu sudah sangat-sangat objektif. Vonis yang diberikan menggambarkan hakim bisa lepas dari berbagai tekanan.

"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik yang muncul adalah akomodasi terhadap publik common sense rasa keadilan masyarakat," kata Mahfud.

Divonis 1,5 Tahun Penjara

Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," penjara," kata Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Richard terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Yosua dengan melakukan perencanaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Marah dengan Vonis Hakim, Bibi Brigadir J Sebut Hukuman untuk Bharada E Terlalu Rendah: Tidak Sebanding Darah Anak Kami!

Marah dengan Vonis Hakim, Bibi Brigadir J Sebut Hukuman untuk Bharada E Terlalu Rendah: Tidak Sebanding Darah Anak Kami!

| Rabu, 15 Februari 2023 | 14:56 WIB

Vonis Bharada E Ringan, Mahfud MD Puji Hakim Hadapi Rongrongan Senyap dari Dalam

Vonis Bharada E Ringan, Mahfud MD Puji Hakim Hadapi Rongrongan Senyap dari Dalam

| Rabu, 15 Februari 2023 | 14:54 WIB

Bersyukur Bharada E Divonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ibunda: Terima Kasih Keluarga Yosua yang Telah Maafkan Icad

Bersyukur Bharada E Divonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ibunda: Terima Kasih Keluarga Yosua yang Telah Maafkan Icad

| Rabu, 15 Februari 2023 | 14:51 WIB

Komitmen Tinggi Ronny Talapessy dalam Membela Klien Berbuah Pujian Tinggi

Komitmen Tinggi Ronny Talapessy dalam Membela Klien Berbuah Pujian Tinggi

| Rabu, 15 Februari 2023 | 14:49 WIB

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Your Say | Rabu, 15 Februari 2023 | 14:49 WIB

Terkini

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:46 WIB

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:41 WIB