Profil Partai Prima: Resmi Berdiri Sejak 2020, Gagal Lolos Verifikasi Peserta Pemilu

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Jum'at, 03 Maret 2023 | 09:32 WIB
Profil Partai Prima: Resmi Berdiri Sejak 2020, Gagal Lolos Verifikasi Peserta Pemilu
Logo Partai Prima [ist]

Suara.com - Partai Prima tengah jadi sorotan karena menang gugatan Pemilu ditunda. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima setelah gagal jadi peserta Pemilu 2024. Di antara putusan PN Jakarta Pusat itu adalah memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda Pemilu 2024.

Sebelumnya Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang telah ditetapkan. Pasalnya akibat verifikasi KPU itu, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Simak profil Partai Prima yang menang gugatan yang membuat PN Jakarta Pusat memutuskan untuk Pemilu 2024 ditunda berikut ini.

Profil Partai Prima

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjadi salah satu partai politik baru yang tidak lolos dalam Pemilu 2024 mendatang. Ketua Umum Partai Prima adalah Agus Jabo Priyono, yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) periode 2015 sampai 2020. PRD merupakan wadah bagi orang-orang yang anti Presiden Soeharto.

Agus Jabo aktif dalam gerakan reformasi 1998 yang namanya populer sebagai aktivis mahasiswa dari UNS Solo. Selain Agus Jabo, Partai Prima diprakarsai oleh sejumlah aktivis dari organisasi gerakan sosial, serikat buruh, aktivis/tokoh Islam, pelaku usaha kecil dan menengah. Selain itu ada juga kaum profesional, aktivis perempuan, dan kaum muda. 

Sejarah Partai Prima

Partai Prima resmi berdiri pada 20 Juli 2020. Sejak awal berdiri, Prima bekerja keras untuk memenuhi syarat-syarat sebagai partai politik yang sah. Terbukti di pengujung tahun 2020, Prima mendapat pengesahan sebagai partai politik dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Partai Prima yang dideklarasikan pada 1 Juni 2021 ini menyatakan diri sebagai partai rakyat. Beda dengan partai-partai pada umumnya, Prima tidak dilahirkan oleh tokoh besar.

Prima mengklaim lahir dari bawah tangan orang-orang biasa. Mereka menyatakan akan berjuang untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, dengan menghadirkan politik kesejahteraan dan akan menjadi partai berwatak kerakyatan.

Visi & Misi Partai Prima

Partai Prima mengusung ideologi Pancasila, sosialisme demokratis, nasionalisme sipil, progresivisme, populisme. Mereka memaparkan beberapa program partai yakni:

  • Pajak yang berkeadilan
  • Industrialisasi nasional
  • Pertanian modern
  • UMKM sebagai sokoguru perekonomian nasional
  • Pemerintahan bersih
  • Demokrasi berbasis partisipasi rakyat
  • Kesetaraan gender
  • Keadilan ekologis

Partai Prima mempunyai tiga landasan politik, yaitu kebangsaan, religius dan kerakyatan. Selain itu Prima menyatakan akan memberi kesempatan seluas-seluasnya pada anak muda untuk turut menentukan masa depan bangsa. Oleh karenanya kepengurusan Partai Prima juga akan diisi banyak wajah anak-anak muda. 

Kepengurusan Partai Prima juga akan diisi banyak wajah kaum perempuan. Hal tersebut dilakukan Prima sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan kesetaraan gender.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi Yudisial Bakal Panggil Hakim PN Jakpus Imbas Perintahkan KPU Menunda Pemilu 2024

Komisi Yudisial Bakal Panggil Hakim PN Jakpus Imbas Perintahkan KPU Menunda Pemilu 2024

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 09:27 WIB

Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Putusan PN Jakpus, KSP: Pemerintah Tetap Dukung Pemilu 2024 Digelar Sesuai Jadwal

Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Putusan PN Jakpus, KSP: Pemerintah Tetap Dukung Pemilu 2024 Digelar Sesuai Jadwal

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 09:13 WIB

Kata Mahfud MD Soal Penundaan Pemilu 2024

Kata Mahfud MD Soal Penundaan Pemilu 2024

| Jum'at, 03 Maret 2023 | 09:11 WIB

Komisi II DPR RI: Kalau PN Jakpus Paham Hukum Langsung Tolak Gugatan Partai Prima, Bukan Malah Dipaksakan

Komisi II DPR RI: Kalau PN Jakpus Paham Hukum Langsung Tolak Gugatan Partai Prima, Bukan Malah Dipaksakan

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 08:37 WIB

Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Bikin Gaduh, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan!

Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Bikin Gaduh, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan!

| Jum'at, 03 Maret 2023 | 08:16 WIB

Terkini

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:57 WIB

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:51 WIB

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:48 WIB

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:35 WIB

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB