Suara.com - Harta kekayaan pejabat publik kini terus menjadi perhatian publik usai terungkapnya harta kekayaan yang dinilai tidak wajar milik mantan pejabat eselon III Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Ibarat bola salju yang terus bergulir, usai terungkapnya hal tersebut, harta kekayaan tak wajar milik sejumlah pejabat instansi pemerintah lainnya ikut terungkap.
Di antaranya dari Ditjen Bea Cukai, Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Sekretariat Negara. Dan terbaru, terungkap pula harta kekayaan fantastis calon hakim agung Triyono Martanto, yang diketahui memiliki harta kekayaah Rp51 miliar.
Bagaimana bisa Triyono Martanto memiliki harta kekayaan jumbo? Berikut ulasannya.
Triyono merupakan pegawai Kementerian Keuangan
Sebelum mencalonkan sebagai hakim agung, Triyono martanto diketahui tercatat sebagai pegawai Kementerian Keuangan.
Di kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indsrawati itu, Triyono diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak.
Harta kekayaan naik signifikan dalam 3 tahun
Berdasarkan data yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip pada Minggu (26/3/2023), harta kekayaan Triyono meningkat tajam dalam tiga tahun terakhir.
Pada 2019,ia tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp9.116.022.717. Pada 2020, harta kekayaannya naikmenjadi Rp19.806.171.625.
Setahun kemudian, pada 2021 harta kekayaan Trinoyo meroket hingga menjadi Rp51,202.526.173. Dari jumlah itu, Rp31 miliar diantaranya merupakan kekayaan dalam bentuk kas.
Harta kekayaan diakui dari harta warisan
Terkait harta kekayaan yang jumbo itu, anggota Komisi Yudisial Suka Violetta pernah menanyakan langsung pada Triyono Martanto dalam wawancara terbuka seleksi hakim agung, 22 April 2022 lalu.
Ketika itu, Triyono mengaku peningkatan harta kekayaannya itu berasa dari harta warisan ibunya yang meninggal dunia pada 2020 lalu.
Menurut Triyono, harta warisan yang ditinggalkan ibunya itu dalam bentuk tabungan, SBI dan deposito. Menurut dia, harta warisan itu dibagikan secara bertahap dalam satu tahun.