"Mungkin sampai di sini tercetus di mana peran Wamenkumham? Saya tegaskan, sejak pendelegasian Yosi bertemu Helmut, tidak ada hubungannya dan tidak ada kaitannya, tidak mengerti, tidak mengetahui pokok permasalahannya," tuturnya.
Ricky juga menjelaskan bahwa Yosi bekerja secara independen sebagai pengacara dan menerima fee atas jasanya.
Namun, belakangan kerja sama antara Yosi, Anita dan Helmut tidak berjalan lancar, sehingga Yosi memutuskan mundur sebagai konsultan hukum bagi keduanya dan mengembalikan fee yang diterimanya.
Hal itu dilakukan Yosi sebagai pengacara independen tanpa melibatkan Eddy Hiariej, kata Ricky.
"Tidak ada relevansinya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," beber dia.
Dalam kesempatan itu, Ricky juga membantah tudingan bahwa kliennya meminta jatah posisi komisaris bagi dua asisten pribadinya di PT CLM.
“Ada pemberitaan yang menyatakan bahwa Prof Eddy meminta untuk asisten pribadinya menjadi komisaris, tidak (benar) sama sekali,” kata Ricky.
Dia menyebutkan bahwa Helmut Hermawan, selaku Direktur PT CLM, justru yang meminta Eddy Hiariej untuk menjadi komisaris di perusahaannya.
“Itu Helmut yang minta Profesor menjadi komisaris tapi ditolak mentah-mentah oleh Profesor. Diminta istri dan anaknya (untuk jadi komisaris) juga ditolak oleh beliau,” ujar Ricky.
Sebelumnya pada Selasa (14/3), Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) melaporkan Yogi Ari Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi, selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, ke KPK.