Terjerat Kasus TPPU Dan Senpi Ilegal, Dito Mahendra Dilarang Ke Luar Negeri

Minggu, 09 April 2023 | 10:01 WIB
Terjerat Kasus TPPU Dan Senpi Ilegal, Dito Mahendra Dilarang Ke Luar Negeri
Dito Mahendra. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

"Dasar penyidik, Pasal 112 Ayat 2 KUHAP menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," ujarnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI