"Dasar penyidik, Pasal 112 Ayat 2 KUHAP menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," ujarnya.
Terjerat Kasus TPPU Dan Senpi Ilegal, Dito Mahendra Dilarang Ke Luar Negeri
Minggu, 09 April 2023 | 10:01 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Semakin Panas, Nikita Mirzani Sebut Nindy Ayunda Hanya Istri Siri Dito Mahendra
08 April 2023 | 16:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI