Terlebih hakim melihat tak ada unsur yang meringankan hukuman Putri yang dituding sebagai pemicu Sambo menembak mati Brigadir Yosua.
"Dalam penjatuhan pidana yang sifatnya maksimal khususnya dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri pembanding terdakwa karena pada diri pembanding terdakwa yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo," kata hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kontributor : Armand Ilham