Dilema Pedagang Baju Bekas Impor di Lorong Sempit Pasar Senen

Kamis, 13 April 2023 | 11:36 WIB
Dilema Pedagang Baju Bekas Impor di Lorong Sempit Pasar Senen
Ilustrasi pakian bekas impor. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut, negara-negara pengekspor yang tidak melarang penjualan komoditi tersebut dan masyarakat Indonesia yang kurang menyadari dampak penggunaan pakaian bekas juga sebagai salah satu alasan penyelundupan balpress masih terjadi.

"Selain itu, luasnya wilayah Indonesia dengan garis pantai dari barat ke timur serta perbatasan darat Indonesia yang dekat dengan negara tetangga juga menjadi tantangan pengawasan bagi Bea Cukai," tutur Nirwala.

Menurut dia, ada beberapa faktor yang menjadi kendala bagi Bea Cukai untuk menindak penyelundupan balpress. Contohnya ialah resistensi yang kuat dari masyarakat hingga banyaknya pelabuhan tikus yang sulit untuk diawasi.

Nirwala menuturkan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap balpress berisi barang bekas impor di laut dan darat sebanyak 234 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 24,21 miliar pada 2022. Sebelumnya, dia juga mengklaim Direktorat Jenderal Bea Cukai juga telah menindak balpress ini sebanyak 169 kali dengan nilai sekitar Rp 10,37 miliar pada 2021.

“Jumlah ini menurun drastis dibandingkan dengan penindakan yang berhasil dilakukan pada tahun 2019, di mana Bea Cukai berhasil melakukan penindakan balepress sebanyak 408 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 26,8 miliiar,” ungkap Nirwala.

Menurut analisa di lapangan, ujar dia, penurunan jumlah penindakan balpress terjadi karena pandemi Covid-19. Sebab mayoritas kegiatan ekonomi terhenti dan banyak negara yang melakukan lockdown serta menutup semua jalur perbatasan sehingga upaya penyelundupan barang bekas berkurang.

Bea Cukai kekinian makin gencar menggalakkan fungsi pengawasan dan penindakan, baik di laut dan darat, bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk menutup celah-celah penyelundupan barang bekas.

Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan pakaian bekas impor asal Korea hingga Amerika. [Suara.com/M. Yasir]
Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan pakaian bekas impor asal Korea hingga Amerika. [Suara.com/M. Yasir]

Dia menambahkan, saat ini Bea Cukai aktif menjaga keamanan Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal, termasuk pakaian bekas. Salah satunya ialah dengan meningkatkan kegiatan pengumpulan informasi, survei pasar, data crawling, dan kegiatan lain yang bertujuan untuk meningkatkan penegakan hukum.

Pihaknya juga menjalankan strategi berlapis yaitu bersinergi dengan tim pengawasan laut dan darat di titik-titik pendaratan, pergudangan dan jalur distribusi.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pedagang Bubur di Boyolali, Pelaku Ternyata Keponakan Korban

“Membentuk sinergi poros pengawasan antarvertikel yang berada di pesisir timur Sumatera,” tambah Nirwala.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI