- Melindungi pemenuhan hak anak
- Menjamin akses ke sarana umum
- Mencegah perdagangan anak
- Menjadi bukti identifikasi diri
- Memudahkan pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, imigrasi, perbankan dan transportasi.
Kartu Identitas Anak tak hanya dijumpai di Indonesia, banyak negara lain juga menerapkan program yang sama, seperti Malaysia dengan MyKid dan MyKad.
MyKid adalah kartu pengenal untuk anak di bawah 12 tahun yang dilengkapi dengan chip khusus. Sementara MyKad untuk anak usia 12 tahun ke atas.
Di Amerika Serikat, karena marak kasus penculikan anak, kartu identitas anak dibuat lebih rumit dengan melibatkan teknologi yang canggih.
Bahkan, kartu identitas anak di Amerika dilengkapi peta tubuh yang menunjukkan tanda lahir, bekas luka, atau tanda unik lainnya. Demikian penjelasan tentang syarat membuat kartu identitas anak. Semoga tulisan ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini