• Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai dengan domisili.
• Lakukan proses pendaftaran dan isi formulir yang diminta.
• Unggah seluruh dokumen yang disyaratkan dalam bentuk pdf.
• Tunggu proses untuk pengajuan KTP baru.
• KTP baru dicetak.
• Selanjutnya, pemohon akan menerima pemberitahuan dari pihak Dukcapil untuk mengambil KTP yang baru.
• Pemohon bisa mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP yang baru.
Biaya Mengurus KTP yang Hilang
Sebagai informasi, cetak ulang KTP yang hilang ataupun rusak tidak dikenai biaya alias gratis. Proses cetak ulang KTP pun dapat diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa yang diterbitkan dari kantor desa.
Baca Juga: 36 Ribu e-KTP Dimusnahkan di Kebumen, Ini Alasannya
Selain itu, kamu juga bisa cetak KTP yang rusak atau hilang di wilayah luar domisili dengan mendatangi langsung petugas Disdukcapil dan membawa fotokopi KK dan juga KTP yang rusak ataupun fotokopi KTP yang hilang.