Ada 4.000 Izin AMDAL yang Masih Tertahan, Ombudsman Desak KLHK Benahi Pelayanan

Kamis, 18 Mei 2023 | 13:58 WIB
Ada 4.000 Izin AMDAL yang Masih Tertahan, Ombudsman Desak KLHK Benahi Pelayanan
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih. [Ombudsman.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman RI soroti pelayanan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang belum optimal. Pasalnya, setelah diterbitkannya aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, KLHK lamban dalam menerbitkan izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyebut, setidaknya ada sekitar 4.000 AMDAL yang masih tertahan di KLHK. Bahkan, tak sedikit perusahaan yang sudah menunggu tiga sampai empat bulan izin lingkungan tersebut tapi belum juga selesai.

Ia menyebut, semestinya KLHK bisa menelaah dan mengatasi penyebab lambannya proses perizinan tersebut.

Selain itu, ia juga mendorong agar KLHK dapat memberikan pelayanan yang lebih mudah diakses masyarakat luas.

"Yang perlu ditelaah kemudian adalah apa yang menjadi keluhan masyarakat ini, terutama dari pengurus perizinan, perlu direspon secara cepat oleh Kementerian LHK dan kemudian membentuk layanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat melalui pelayanan online, misalnya," ucap Najih kepada wartawan pada Kamis (18/5/2023).

Selain itu, Najih mengatakan, petugas yang diberi kewenangan untuk mengurus perizinan AMDAL dan lingkungan harus ditinjau berdasarkan kompetensi dalam mengurus masalah pelayanan perizinan ini.

Saat ini, KLHK telah membentuk Tim Percepatan untuk Penyelesaian Pengajuan Dokumen Lingkungan. Menurut Najih, Tim Percepatan tersebut harus dapat memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan cepat.

"Saya kira kalau KLHK membentuk tim khusus, harus kesana orientasinya bahwa pelayanannya harus bisa lebih transparan, akuntabel, cepat, dan diisi oleh tim yang betul-betul punya kompetensi di situ. Sehingga mengurangi atau bahkan menghilangkan keluhan-keluhan adanya hambatan tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut, transparansi yang dimaksud Najih itu yakni dapat menjelaskan prosedur perizinan secara terbuka dan lamanya waktu yang dibutuhkan kepada masyarakat.

Baca Juga: Izin Amdal Proyek PT PDS di Luwu Timur Dipertanyakan Karena Dinilai Meresahkan

Sebab, ia menduga lambannya proses perizinan AMDAL dan lingkungan ini karena masyarakat yang belum memahami prosedur perizinannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI