Silang Pendapat KPAI Vs Polda Sulteng Soal Diksi 'Persetubuhan' di Kasus ABG 15 Tahun

Jum'at, 02 Juni 2023 | 15:11 WIB
Silang Pendapat KPAI Vs Polda Sulteng Soal Diksi 'Persetubuhan' di Kasus ABG 15 Tahun
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

"Korban mau mengikuti keinginan F karena diiming-imingi sejumlah uang. Celakanya, saudara F yang sebelumnya pacar dari korban menginformasikan hal ini kepada teman-temannya yang lain yang biasa mangkal di bekas rumah adat tersebut, (dan berkata korban) bisa dibayar dengan uang," jelas Agus.

Kronologi Kejadian

Namun menurut korban, pada Juli 2022 korban datang ke posko bencana banjir di Parigi Moutong, Sulteng untuk memberi bantuan logistik. Setelah itu korban tidak langsung kembali karena dijanjikan pekerjaan di restoran.

Ternyata satu per satu dari 11 pelaku memperkosanya dengan beragam modus. Modus tersebut yakni menawarkan narkoba, mengancam dengan senjata tajam, dan lain sebagainya.

Atas kejadian itu, korban menceritakan pengalamannya ke orang tuanya pada Januari 2023. Ayah dan ibu korban pun melaporkan hal itu ke Polres Parimo pada 25 Januari 2023.

Ayah korban mengaku didatangi pelaku dengan ajakan berdamai dan memberikan sesuatu. Namun, sang ayah menolak karena yang dialami putrinya tidak dapat dinilai dengan uang. Korban dikabarkan menderita gangguan reproduksi yang mengharuskannya menjalani operasi angkat rahim.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI