Adik Mantan Pacar jadi Saksi, Sidang Mario Dandy Mendadak Digelar Tertutup!

Selasa, 20 Juni 2023 | 11:56 WIB
Adik Mantan Pacar jadi Saksi, Sidang Mario Dandy Mendadak Digelar Tertutup!
Adik Mantan Pacar jadi Saksi, Sidang Mario Dandy Mendadak Digelar Tertutup! (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Usai menghubungi pihak kejaksaan, Mangatta menyebut AG bakal dihadirkan di akhir persidangan sebagai saksi mahkota dalam perkara ini.

"Anak AG merupakan saksi mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir," jelas Mangatta.

Untuk diketahui, dalam sidang ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI