PKPU 10/2023 Tidak Direvisi Jadi Tantangan Masyarakat Sipil untuk Perjuangkan Keterwakilan Perempuan

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 20 Juni 2023 | 20:30 WIB
PKPU 10/2023 Tidak Direvisi Jadi Tantangan Masyarakat Sipil untuk Perjuangkan Keterwakilan Perempuan
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto oleh Element5 Digital/Pexels)

Suara.com - Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah menyebut kerja-kerja afirmatif dan advokasi masyarakat sipil untuk keterwakilan perempuan terus mendapatkan hambatan.

Terlebih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR tidak menyepakati adanya perubahan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 tentang pembulatan ke bawah pada penghitungan calon legislatif perempuan.

"Hari ini, DPR dan penyelenggara pemilu kok nampaknya bersepakat untuk mereduksi aturan yang bisa menjamin keterwakilan politik perempuan," kata Hurriyah dalam diskusi Puskapol UI yang bertajuk ‘25 Tahun Reformasi, Quo Vadis Keterwakilan Politik Perempuan’, Selasa (20/6/2023).

Meski begitu, dia menegaskan komitmen masyarakat sipil tetap terjaga untuk memperjuangkan keterwakilan politik perempuan walaupun berhadapan dengan berbagai tantangan. Namun, dia mempertanyakan komitmen serupa dari para perempuan yang telah menjabat di kursi parlemen, partai politik, dan lembaga penyelenggara pemilu.

"Harapan kami tentu saja perempuan-perempuan yang berhasil duduk di DPR, DPRD, partai politik, dan lembaga penyelenggara pemilu mampu menjadi champion," tutur Hurriyah.

Dia berharap para perempuan yang telah menduduki jabatan formal tersebut mampu mendorong kebijakan-kebijakan yang responsif terhadap isu gender, menyerap aspirasi gender, dan menjadi panutan.

"Begitu publik menilai perempuan ada tapi kok tidak ada manfaatnnya, itu saja bisa menjadi hantaman luar biasa yang memukul mundur perempuan," katanya.

Sebelumnya, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sempat bersepakat untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat 2.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan perubahan ini dilakukan setelah banyaknya masukan perihal cara penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan pada jumlah bakal calon DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Kami sepakat untuk melakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, terutama berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota perempuan di setiap daerah pemilihan," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).

Hasyim menjelaskan bahwa PKPU 10/2023 Pasal 8 Ayat 2 sebelumnya berbunyi:

Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:

  1. Kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
  2. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Kemudian, revisi PKPU 10/2023 Pasal 8 Ayat 2 yang dilakukan perubahan menjadi berbunyi sebagai berikut:

Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Dengan begitu, Hasyim menyebut akan ada penambahan Pasal 94a yang disisipkan dalam revisi PKPU 10/2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keterwakilan Perempuan di Lembaga Penyelenggara Pemilu Minim, Eks Anggota Bawaslu Mengaku Miris

Keterwakilan Perempuan di Lembaga Penyelenggara Pemilu Minim, Eks Anggota Bawaslu Mengaku Miris

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 19:04 WIB

Keterwakilan Perempuan di Indonesia, Puskapol UI: Satu Langkah Maju, Dua Langkah Mundur

Keterwakilan Perempuan di Indonesia, Puskapol UI: Satu Langkah Maju, Dua Langkah Mundur

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 18:55 WIB

PKPU 10/2023 Wujud Kemunduran Regulasi Keterwakilan Perempuan

PKPU 10/2023 Wujud Kemunduran Regulasi Keterwakilan Perempuan

Kotak Suara | Selasa, 20 Juni 2023 | 17:05 WIB

Terkini

Tepis Mitos 'Lebih Aman', BPOM: 5 Juta Anak Darurat Merokok Akibat Tipu Daya Vape!

Tepis Mitos 'Lebih Aman', BPOM: 5 Juta Anak Darurat Merokok Akibat Tipu Daya Vape!

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:08 WIB

KUPI: Kekerasan Seksual di Pesantren Adalah Bentuk Penistaan Agama!

KUPI: Kekerasan Seksual di Pesantren Adalah Bentuk Penistaan Agama!

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:54 WIB

Wafat Jelang Puncak Armuzna, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Bakal Dibadalhajikan

Wafat Jelang Puncak Armuzna, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Bakal Dibadalhajikan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:02 WIB

Usut Penyebab Blackout Sumatra, Bareskrim Periksa Bukti Sutet Putus di Jambi

Usut Penyebab Blackout Sumatra, Bareskrim Periksa Bukti Sutet Putus di Jambi

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 16:31 WIB

Pesantren Dikepung Kekerasan Seksual, KUPI: SOP dan Bu Nyai Jadi Solusi Utama

Pesantren Dikepung Kekerasan Seksual, KUPI: SOP dan Bu Nyai Jadi Solusi Utama

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 16:09 WIB

BGN Segera Susun Bank Menu, Pengawas Gizi Kini Tak Pusing Lagi

BGN Segera Susun Bank Menu, Pengawas Gizi Kini Tak Pusing Lagi

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 16:07 WIB

Dedi Mulyadi Dorong Kajian Akademik Prasasti Batutulis dan Mahkota Binokasih

Dedi Mulyadi Dorong Kajian Akademik Prasasti Batutulis dan Mahkota Binokasih

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30 WIB

Bulog Ajak Mahasiswa dan Kampus untuk Mendukung Swasembada Pangan Berkelanjutan

Bulog Ajak Mahasiswa dan Kampus untuk Mendukung Swasembada Pangan Berkelanjutan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 15:18 WIB

Cuma Gara-gara Saling Pandang! Geng Motor Bacok Remaja di Flyover Cibodas

Cuma Gara-gara Saling Pandang! Geng Motor Bacok Remaja di Flyover Cibodas

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:20 WIB

Geger WNA Jepang Ngaku Ditawari Prostitusi Anak 'Perawan' di Lokasari Jakarta Barat

Geger WNA Jepang Ngaku Ditawari Prostitusi Anak 'Perawan' di Lokasari Jakarta Barat

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:06 WIB