12. Pasal 72 tentang alokasi anggaran dana desa yakni sebesar 20 persen dari dana transfer daerah
13. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 72 dan Pasal 73, yaitu pada pasal 72a tentang pengelolaan dana desa untuk meningkatkan kualitas masyarakat desa
14. Pasal 74 tentang insentif yang diberikan kepada rukun tetangga maupun rukun warga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah
15. Pasal 79 ayat (2) huruf a yang mengatue tentang rencana pembangunan jangka menengah desa, untuk jangka waktu 9 tahun
16. Penyisipan satu pasal di antara pasal 87 dan jyga pasal 88 yakni pasal 87a tentang Bumdes yang dikelola secara profesional dengan bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan atau koperasi untuk membentuk kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi dan saling menguatkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi
17. Pasal 118 tentang aturan peralihan sebagai berikut:
a. Kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat dua periode sebelumnya Undangan-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan UU ini.
b. Kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesiakan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi
c. Kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat untuk periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan Undang-undang ini
Baca Juga: Setujui Draf Revisi UU Desa Jadi Inisiatif DPR, Baleg Berharap Ditindaklanjuti Pemerintah
d. Kepala desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan Undang-undang ini.
e. Perangkat desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil menjalankan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dalam peraturan pemerintah
18. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 120 dan Pasal 121, yakni Pasal 120a tentang ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan atau post legislative security yaitu 3 tahun setelah pengundangannya, pemerintah melaporkan Undang-undang ini kepada DPR RI
19. Perbaikan rumusan teknis redaksi terhadap Pasal 2, Pasal 4, Pasal 50, Pasal 67, Pasal 78, dan Pasal 86.
Demikian tadi 19 poin revisi UU Desa yang diusulkan menjadi usulan inisiatif DPR. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari