Berapa Besaran Gaji PNS Part Time Pengganti Tenaga Honorer?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 11 Juli 2023 | 17:35 WIB
Berapa Besaran Gaji PNS Part Time Pengganti Tenaga Honorer?
Ilustrasi PNS - Berapa Gaji PNS Part Time Pengganti Tenaga Honorer? (Dok. Litbang Kemendagri)

Suara.com - Sudahkah Anda mendengar istilah PNS part time? Formasi ini agendanya akan dihadirkan oleh pemerintah, dengan nama resmi Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau part time. Nantinya formasi ini akan menggantikan status tenaga honorer yang akan dihapus. Tapi sebenarnya berapa gaji PNS part time ini?

Rencana ini dimuat dalam RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Tujuan utamanya adalah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja atas penghapusan tenaga honorer, yang akan dilakukan 28 November 2023 mendatang.

Berapa Gaji PNS Part Time?

Jika mengacu pada berbagai sumber, gaji yang akan diterima akan cukup beragam. Rentang gaji yang diberikan adalah antara Rp2,07 juta per bulan, hingga Rp5,61 juta per bulan. Angka ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Namun angka ini dinilai masih tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan saat berstatus sebagai honorer. Hal ini kemudian disanggah oleh pihak pemerintah, bahwa gaji PNS part time ini menyesuaikan dengan jam kerjanya.

Nantinya PNS part time tidak harus berada secara penuh di kantor, karena statusnya sebagai pekerja paruh waktu. Dengan demikian, penghasilan yang diterima tentu akan berbeda dengan pekerja yang bekerja penuh waktu di instansi dan lembaga pemerintah.

Perkiraan Jumlah Tenaga Honorer

Hingga saat artikel ini ditulis, diperkirakan ada sekitar 2,3 juta pegawai yang berstatus honorer di seluruh Indonesia. Hal ini muncul dari hasil verifikasi pemerintah pada tahap sebelumnya, sehingga nantinya akan dibahas mengenai besaran biaya yang akan dianggarkan untuk mengganti status honorer jadi PNS part time ini.

PPPK part time atau PNS part time kemudian rencananya hanya akan bekerja sesuai dengan waktu ayng telah disepakati. Rincian mengenai eksekusi ini masih akan dibahas dengan lembaga dan instansi terkait, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara, dan Lembaga Administrasi Negara.

Masih terus dibahas, diharapkan regulasinya secara detail dan komprehensif akan segera selesai dan dapat disahkan pada masa sidang rapat paripurna terdekat. Hal ini bertujuan agar persiapan yang dilakukan dapat lebih maksimal, dan memberikan hasil terbaik untuk masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan ini.

Itu tadi sekilas mengenai pembahasan status dan gaji PNS part time, yang tengah dimatangkan oleh pemerintah dan anggota DPR, serta pihak terkait. Semoga hal ini akan membawa perubahan yang positif untuk masyarakat, sehingga meningkatkan derajat hidup orang banyak.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Berlaku untuk Perusahaan Swasta, Uji Coba Pengaturan Jam Kerja di Jakarta Hanya Libatkan ASN Pemprov DKI

Belum Berlaku untuk Perusahaan Swasta, Uji Coba Pengaturan Jam Kerja di Jakarta Hanya Libatkan ASN Pemprov DKI

News | Senin, 10 Juli 2023 | 17:01 WIB

Bakal Gantikan Tenaga Honorer, Apa Itu PPPK Part Time?

Bakal Gantikan Tenaga Honorer, Apa Itu PPPK Part Time?

News | Senin, 10 Juli 2023 | 16:23 WIB

Sama-Sama Pegawai, Kenapa PNS Tidak Kena Pajak Natura?

Sama-Sama Pegawai, Kenapa PNS Tidak Kena Pajak Natura?

News | Sabtu, 08 Juli 2023 | 20:06 WIB

PPPK Part Time, Pengganti Tenaga Honorer dalam RUU ASN?

PPPK Part Time, Pengganti Tenaga Honorer dalam RUU ASN?

News | Sabtu, 08 Juli 2023 | 19:59 WIB

Alhamdulillah Tenaga Honorer Ayem Tak Akan Kena PHK Massal Karena Hal Ini

Alhamdulillah Tenaga Honorer Ayem Tak Akan Kena PHK Massal Karena Hal Ini

| Jum'at, 07 Juli 2023 | 13:52 WIB

Mengintip Gaji Atlet yang Diangkat Jadi PNS Kemenpora, Ada Banyak Tunjangan!

Mengintip Gaji Atlet yang Diangkat Jadi PNS Kemenpora, Ada Banyak Tunjangan!

News | Kamis, 06 Juli 2023 | 16:54 WIB

Terkini

Selat Hormuz Ditutup Lagi Akibat Israel Serang Lebanon, Iran Murka Gencatan Senjata AS Dilanggar

Selat Hormuz Ditutup Lagi Akibat Israel Serang Lebanon, Iran Murka Gencatan Senjata AS Dilanggar

News | Jum'at, 10 April 2026 | 08:17 WIB

Anak Urus Anak: KPI Bongkar Fakta Pahit di Balik Maraknya Pernikahan Dini di Indonesia

Anak Urus Anak: KPI Bongkar Fakta Pahit di Balik Maraknya Pernikahan Dini di Indonesia

News | Jum'at, 10 April 2026 | 08:06 WIB

Sekutu Mulai Pecah Kongsi? Inggris Kecam Trump dan Tuntut Gencatan Senjata di Lebanon

Sekutu Mulai Pecah Kongsi? Inggris Kecam Trump dan Tuntut Gencatan Senjata di Lebanon

News | Jum'at, 10 April 2026 | 08:04 WIB

TNI AL Latih UMKM Pesisir Olah Hasil Laut dan Kedelai, Dorong Kemandirian Ekonomi

TNI AL Latih UMKM Pesisir Olah Hasil Laut dan Kedelai, Dorong Kemandirian Ekonomi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 07:54 WIB

Awan Gelap Gencatan Senjata Perang AS - Iran

Awan Gelap Gencatan Senjata Perang AS - Iran

News | Jum'at, 10 April 2026 | 07:53 WIB

KPI Konsolidasikan Gerakan Perempuan Jelang Kongres VI, Soroti Kepemimpinan dan Keadilan Iklim

KPI Konsolidasikan Gerakan Perempuan Jelang Kongres VI, Soroti Kepemimpinan dan Keadilan Iklim

News | Jum'at, 10 April 2026 | 07:46 WIB

Korupsi Petral Bikin Harga Premium Melejit, Kejagung Gandeng BPKP Hitung Total Kerugian Negara!

Korupsi Petral Bikin Harga Premium Melejit, Kejagung Gandeng BPKP Hitung Total Kerugian Negara!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 07:45 WIB

Nuklir Iran Panas Lagi, Ambisi Pengayaan Uranium Teheran Tak Akan Bisa Dihentikan Amerika Serikat

Nuklir Iran Panas Lagi, Ambisi Pengayaan Uranium Teheran Tak Akan Bisa Dihentikan Amerika Serikat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 07:27 WIB

Iran Ancam Batalkan Gencatan Senjata dengan AS Jika Israel Terus Bombardir Lebanon Tanpa Henti

Iran Ancam Batalkan Gencatan Senjata dengan AS Jika Israel Terus Bombardir Lebanon Tanpa Henti

News | Jum'at, 10 April 2026 | 07:16 WIB

Pasokan Minyak Dunia Anjlok 13 Persen Akibat Perang Timur Tengah Menurut Bos IMF

Pasokan Minyak Dunia Anjlok 13 Persen Akibat Perang Timur Tengah Menurut Bos IMF

News | Jum'at, 10 April 2026 | 06:34 WIB