Pemprov DKI Tutup Sementara Industri Penghasil Polusi, Pengamat dan Warga Apresiasi Sanksi Tegas Pemprov DKI

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 01 September 2023 | 13:50 WIB
Pemprov DKI Tutup Sementara Industri Penghasil Polusi, Pengamat dan Warga Apresiasi Sanksi Tegas Pemprov DKI
Penutupan sementara perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara di Jakarta Utara, karena melanggar izin dan mencemari lingkungan, Rabu, 30 Agustus 2023 (Dok: Pemprov DKI)

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penegakan hukum dalam mengatasi polusi udara. Sanksi penutupan sementara dikenakan kepada industri-industri yang melanggar izin lingkungan dan menyebabkan dampak polusi. Para pengamat lingkungan serta warga pun mengapresiasi ketegasan pemberian sanksi ini.

“Langkah yang dilakukan Pemprov kepada industri, yang merupakan salah satu penyebab massifnya polusi di Jakarta, harus ditegakkan dan patut diapresiasi.  Ini merupakan langkah yang baik,” ujar Diya Farida dari Climate Impact Associate (Yayasan Indonesia Cerah), ketika dihubungi Suara.com, Kamis (31/8/2023).

Menurutnya, industri-industri nakal yang tidak memiliki dokumen surat lengkap atau tidak memperhatikan sistem pembuangan limbah secara benar, sudah seharusnya diberi sanksi.

“Saya berharap, pemantauan seperti ini dilakukan secara konsisten. Keberadaan industri di Jakarta pasti terdaftar di Pemprov. Industri bergerak di bidang apa, limbah apa yang dihasilkan, bagaimana pengelolaan limbahnya, dan sebagainya. Ini perlu diawasi secara konsisten dan terus-menerus praktiknya di lapangan,” tambah Diya.

Saat dihubungi secara terpisah, Juru Kampanye Keadilan Perkotaan Greenpeace Indonesia, Charlie Albajili, pun mendukung langkah pencabutan izin sementara pabrik-pabrik industry yang memang melanggar izin.

“Tugas pemerintah adalah melakukan fungsi kontrolnya. Jika terbukti ada industri yang melanggar, jangan segan-segan untuk mencabut izinnya,” tegasnya kepada Suara.com.

Senada dengan Diya dan Charlie, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, Suci Fitria Tanjung, turut mendorong Pemprov DKI agar bertindak tegas dan konsisten. Ia menyatakan, pengawasan yang ketat dan penegakan hukum kepada industri menjadi salah satu yang Walhi dorong sejak lama.

"Tindakan pemerintah dengan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak taat adalah sebuah langkah yang baik. Kami berharap, pengawasan dan penegakan ini dapat diperluas," katanya.

Menurut catatan Walhi Jakarta, pada 2021, setidaknya ada 474 penerima izin usaha yang tidak taat. Karena itu, Walhi meminta agar para penerima izin usaha berkala ini juga diawasi dan ditindak secara tegas sesuai aturan yang ada apabila terbukti melanggar izin.

baca juga

Salah seorang warga Jakarta, Rahmawati, pun mendukung aksi Pemprov DKI yang tegas menutup usaha penyumbang polusi. Dia berharap, ketegasan pemerintah ini dapat terus-menerus dilakukan, karena industri pun menjadi salah satu penyumbang polusi yang terjadi saat ini.

"Ini langkah yang bagus, ya. Tindakan seperti ini, menurut saya, harus terus dilakukan yang berwenang. Kalau hari ini dua perusahaan yang diberi sanksi, lalu besok ada lagi dan lagi, saya yakin, kondisi polusi Jakarta bisa teratasi," imbuhnya.

Menurutnya, sanksi ini sebenarnya bukan untuk mengupayakan udara bebas polusi saja, tapi juga mendisplinkan pengusaha agar tahu kewajibannya saat menjalankan bisnis.

"Pengusaha batu bara, misalnya, jangan hanya mau bisnisnya saja, tanpa memikirkan ke mana asapnya, bagaimana nasib warga yang menghirupnya, dan sebagainya. Saya minta kepada pemerintah untuk terus melakukan pengawasan, entah pengawasan terhadap industri maupun transportasi, agar masyarakat tetap menikmati udara Jakarta yang sehat, menghirup napas dengan bebas tanpa masker,” tuturnya.

Tutup Sementara

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah gencar memantau seluruh perusahaan yang berpotensi melanggar dan mengakibatkan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran udara di Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kurangi Polusi Udara, Ini 5 Cara Kerja Ramah Lingkungan di Kantor

Kurangi Polusi Udara, Ini 5 Cara Kerja Ramah Lingkungan di Kantor

Lifestyle | Jum'at, 01 September 2023 | 13:36 WIB

Dokter Paru Benarkan Suara Hilang Sri Mulyani Bisa Tambah Parah Karena Polusi Udara

Dokter Paru Benarkan Suara Hilang Sri Mulyani Bisa Tambah Parah Karena Polusi Udara

Health | Jum'at, 01 September 2023 | 13:13 WIB

Polusi Udara: Sumber, Dampak, dan Cara Efektif untuk Melindungi Diri

Polusi Udara: Sumber, Dampak, dan Cara Efektif untuk Melindungi Diri

Your Say | Jum'at, 01 September 2023 | 09:55 WIB

Polusi Udara di Tangerang Selatan Salah Satu Tertinggi, Begini Cara Sekolah Ini Lindungi Siswa

Polusi Udara di Tangerang Selatan Salah Satu Tertinggi, Begini Cara Sekolah Ini Lindungi Siswa

Lifestyle | Jum'at, 01 September 2023 | 07:41 WIB

Ingrid Minta Pemerintah Serius Tangani Masalah Polusi Udara

Ingrid Minta Pemerintah Serius Tangani Masalah Polusi Udara

Bisnis | Jum'at, 01 September 2023 | 07:30 WIB

Dianggap Mencemari Udara, Dua Perusahaan Batu Bara di Jakarta Dilarang Beroperasi

Dianggap Mencemari Udara, Dua Perusahaan Batu Bara di Jakarta Dilarang Beroperasi

News | Kamis, 31 Agustus 2023 | 23:30 WIB

Terkini

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:50 WIB

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:42 WIB

39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T

39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:30 WIB

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:00 WIB

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:52 WIB

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:36 WIB

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:34 WIB

Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027

Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:33 WIB

Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat

Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:27 WIB

Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis

Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB