"Saya setop mobil nggak ada yang mau berhenti cuma lihatin doang. Itu saya terus jalan kaki ada yang jaga samping tol itu, itu petugas nggak tahu apa, saya minta tolong mereka, minta orderin Grab buat saya," terang Khaidar.
"Dibantu?" kata oditur.
"Dibantu ya udah, keluar sedikit lagi ke depan, dibantu order Grab," tegas Khaidar.
Untuk diketahui, Praka Riswandi membunuh Imam Masykur bersama Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.
Praka Riswandi Manik merupakan anggota Paspampres, sedangkan Praka Heri Sandi merupakan seorang prajurit Direktorat Topografi TNI AD serta Praka Jasmowir adalah Anggota Kodam Iskandar Muda.
Dalam sidang ini, Praka Riswandi Cs didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Imam Masykur. Ketiganya didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.