Jadi Atasan Hengki 'Otak' Pungli Rutan KPK, Sekwan DPRD DKI Ngaku Tak Melihat Keanehan

Minggu, 25 Februari 2024 | 16:21 WIB
Jadi Atasan Hengki 'Otak' Pungli Rutan KPK, Sekwan DPRD DKI Ngaku Tak Melihat Keanehan
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik dengan agenda putusan terhadap 90 pegawai KPK yang diduga terlibat pungutan liar atau pungli di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kamis (15/2/2024). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI, Augustinus buka suara soal sosok Hengki yang disebut sebagai otak dari kasus pungutan liar alias pungli di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menyebut, Hengki sudah bekerja sebagai anak buahnya sejak November 2022.

Baca Juga:

Pesan Menohok Mahfud MD: Video Pemimpin Dzalim Dihabisi Rakyat, Sindir Siapa?

Qodari Ejek Nasib Amsyong Ganjar Pranowo Kalah Pilpres: Partai dan Kursi DPR Nggak Punya, Modal Sosial Habis!

2024 The End of Amien Rais, Qodari Tertawa Lepas: Dia Cuma Kecambah bukan Pohon Besar

Augustinus mengaku tak melihat keanehan dari Hengki selama bekerja.

Sebab, Hengki disebutnya bekerja dengan baik dan menyelesaikan semua tugasnya seperti pegawai lain.

"Yang bersangkutan sampai saat ini bekerja dengan baik. Tidak pernah kena teguran atau sanksi disiplin," ujar Augustinus kepada wartawan, Senin (25/2/2024).

Baca Juga: AHY Belum Laporkan LHKPN Usai Dilantik Menteri, KPK Segera Layangkan Surat!

Belakangan setelah terungkap Hengki merupakan terduga pelanggar kasus korupsi, Augustinus pun menyerahkannya kepada pihak berwenang.

"Kejadian atau kasus tahun 2018 di rutan KPK bukan menjadi tanggung jawab kami," ucapnya.

"Tapi kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum saudara Hengki (atas kasus) tahun 2018 kepada Aparat Penegak Hukum atau Dewas KPK," tambahnya menjelaskan.

Lebih lanjut, Augustinus mengaku belum dihubungi oleh pihak Dewas KPK terkait masalah ini.

Pihak Setwan DPRD DKI siap mendukung proses penyidikan yang berjalan di KPK.

Jika terbukti bersalah, maka akan diproses ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sesuai Undang-Undang Tahun 2023 tentang ASN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI