Pada Undang Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai April 2022 sudah menaikan tarif menjadi 11%. Dalam UU HPP tersebut juga menyatakan bahwa tarifnya akan naik menjadi 12% di tahun 2025.