Suara.com - Airlangga Hartarto tak lama lagi harus turun takhta dari jabatannya sebagai Ketua Umum atau Ketum Golkar.
Kini, muncul nama sosok Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka dalam daftar pengganti Airlangga.
Sang ayah dan anak tersebut mendadak masuk ke dalam bursa Ketum Golkar baru yang akan segera dipilih pada Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar Desember 2024 mendatang.
Sosok yang mengusulkan nama Jokowi tak lain adalah anggota Dewan Pakar Partai Golkar Ridwan Hisjam.
Namun, seperti apa syarat Ketum Golkar? Apakah Jokowi dan Gibran yang notabene lama berdinamika di partai lain, yakni PDI Perjuangan bisa mengisi kursi kosong yang ditinggalkan Airlangga?
Syarat jadi Ketum Golkar: Ternyata harus lima tahun jadi pimpinan Golkar
Sayangnya, Jokowi dan Gibran harus menempuh satu syarat yang ketat jika ingin menduduki kursi yang ditinggalkan Airlangga.
Ketua Umum DPP Ormas Pendiri Partai Golkar, Majelis Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Adies Kadir dalam keterangannya di Jakarta Pusat, Minggu (17/3/2024) membeberkan beberapa poin penting syarat ketua umum Golkar.
Adapun syarat agar seseorang bisa menjadi Ketum Golkar diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Baca Juga: Minta Jatah 5 Kursi Menteri, Elite Golkar Sebut Airlangga Akan Temui Prabowo
Adies dalam kesempatan tersebut kembali mengingatkan bahwa untuk bisa mencalonkan diri sebagai Ketum Golkar, seseorang harus berdinamika di dalam partai dan menjadi pimpinan Partai Golkar selama lima tahun.