Demokrat Yakin Gugatan PDIP di PTUN, Hasilnya Sama Seperti di MK

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 03 Mei 2024 | 16:30 WIB
Demokrat Yakin Gugatan PDIP di PTUN, Hasilnya Sama Seperti di MK
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. (Foto: kbr.id)

Suara.com - Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani meyakini bahwa gugatan yang dilayangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan sama hasilnya seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang dan akan dilantik.

"Sebagaimana proses hukum yang juga sebelumnya telah terjadi di Mahkamah Konstitusi kami optimis proses hukum ini akan tetap dimenangkan dan Prabowo-Gibran akan tetap dilantik sesuai jadwal yang telah ditentukan," kata Kamhar saat dihubungi, Jumat (3/5/2024).

Namun, ia mengemukakan bahwa Demokrat tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan PDIP di PTUN.

"Kami taat azas, sebagai negara hukum tentu saja kami menghormati penggunaan hak hukum PDIP yang saat ini sedang menggugat KPU melalui PTUN yang dalam permohonannya jika dikabulkan bisa berimplikasi Prabowo-Gibran tidak dilantik," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, apa yang dilakukan PDIP tersebut sah-sah saja dilakukan. Namun ia mengingatkan agar PDIP bersikap ksatria menerima kekalahan.

"Sebagai sebuah ikhtiar dengan menempuh seluruh alternatif jalan yang tersedia untuk berjuang, tentu sah-sah saja. Namun kami juga mengingatkan untuk bersikap kesatria dan menjadi negarawan dalam menyikapi setiap kontestasi politik. Siap menang dan siap kalah," pungkasnya.

Minta Tak Dilantik

Sebelumnya, Tim kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP) mengakui jika pihaknya sadar jika gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bukan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024.

Ketua Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyampaikan, jika putusan MK memang final dan mengikat. Tapi yang dipersoalkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI dalam menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Tentu PTUN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan MK yang menetapkan untuk dilantik. Dan putusan PTUN tidak mungkin membatalkan keputusan MK, kami sangat sadar," kata Gayus usai sidang pengesahan administrasi PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).

Selain itu, Gayus juga menjawab kritikan soal mengapa PDIP tak menggugat KPU ke Bawaslu mengenai perkara yang dipersoalkan.

"Jadi kami tidak mengurusi hasil pemilu, kami hormati putisan MK. Kami juga tidak persoalan proses pemilu kita yaitu harus melalui Bawaslu, tapi kami minta agar PTUN mengadili, apakah betul KPU telah melanggar hukum sebagai aparatur negara di bidang pemilu ini," tuturnya.

Untuk itu, kata dia, kalau PTUN nantinya menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU RI dalam menerima Gibran sebagai cawapres, maka pihaknya memohon agar Prabowo Subianto khususnya Gibran tak dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

Apalagi, kata dia, jika KPU tak bisa membatalkan keputusan agar Prabowo-Gibran tak dilantik, maka diharapkan MPR RI yang mempertimbangkan untuk tak melantik keduanya.

"Siapa yang berhak membatalkan, kalau KPU tidak berhak membatalkan, kami berpandangan rakyat yang berkumpul di MPR diwakili anggota-anggota MPR bisa punya sikap untuk tidak melantik, itu yang kami ajukan," pungkasnya.

Untuk itu, ia mengatakan, pihaknya mengharapkan sikap kenegarawanan hakim PTUN untuk melihat permohonan gugatan yang dilayangkan dengan asas hukum yang tepat.

"Nah TUN akan memutuskan, apakah betul ada pelanggaran hukum oleh KPU terhadap cawapres yang sekarang jadi penetapan oleh KPU dan akan dilantik?, jadi permohonan kami untuk tidak dilantik," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanda Tangan Surya Paloh di Surat Kuasa dan KTP Beda, Hakim Konstitusi Curiga: Siapa yang Tanda Tangani?

Tanda Tangan Surya Paloh di Surat Kuasa dan KTP Beda, Hakim Konstitusi Curiga: Siapa yang Tanda Tangani?

News | Jum'at, 03 Mei 2024 | 15:57 WIB

PDIP Oposisi atau di Dalam Pemerintahan, Pengamat Sebut Penentunya Ada di 2 Kubu

PDIP Oposisi atau di Dalam Pemerintahan, Pengamat Sebut Penentunya Ada di 2 Kubu

News | Jum'at, 03 Mei 2024 | 15:50 WIB

Pesan Demokrat Ke PDIP Soal Gugatan Di PTUN: Harus Ksatria, Siap Menang Dan Siap Kalah

Pesan Demokrat Ke PDIP Soal Gugatan Di PTUN: Harus Ksatria, Siap Menang Dan Siap Kalah

Kotak Suara | Jum'at, 03 Mei 2024 | 14:23 WIB

Terkini

Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Fitri Assiddikki di Kasus CSR BI-OJK

Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Fitri Assiddikki di Kasus CSR BI-OJK

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:59 WIB

Disambut Riuh Mahasiswa, Wapres Gibran Buka Pintu Setwapres untuk Pendemo

Disambut Riuh Mahasiswa, Wapres Gibran Buka Pintu Setwapres untuk Pendemo

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:51 WIB

Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Program MBG

Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:51 WIB

DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Anggaran dengan BGN, Ada Apa?

DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Anggaran dengan BGN, Ada Apa?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:51 WIB

Dana Pendidikan Dikuras Buat MBG, Pemerintah Terancam Gugatan Ganti Rugi Triliunan!

Dana Pendidikan Dikuras Buat MBG, Pemerintah Terancam Gugatan Ganti Rugi Triliunan!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:46 WIB

Guru Keluhkan MBG Ganggu KBM, Pembagian Makanan hingga Ompreng Sita Waktu Belajar

Guru Keluhkan MBG Ganggu KBM, Pembagian Makanan hingga Ompreng Sita Waktu Belajar

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:45 WIB

Bukan Gerakan Makar, Aliansi Cipayung: Cara Aparat Memperlakukan Kami Seolah Kami Melakukan Kudeta

Bukan Gerakan Makar, Aliansi Cipayung: Cara Aparat Memperlakukan Kami Seolah Kami Melakukan Kudeta

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:42 WIB

Apakah Harga Minyak Dunia Kembali Normal Setelah AS - Iran Damai?

Apakah Harga Minyak Dunia Kembali Normal Setelah AS - Iran Damai?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:35 WIB

Diplomasi Prabowo Gagal? Malaysia Lebih Unggul Ambil Peluang Ketimbang Indonesia

Diplomasi Prabowo Gagal? Malaysia Lebih Unggul Ambil Peluang Ketimbang Indonesia

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:31 WIB

Istana Ungkap Strategi Kembalikan Kepercayaan Publik di Tengah Dinamika Nasional

Istana Ungkap Strategi Kembalikan Kepercayaan Publik di Tengah Dinamika Nasional

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:23 WIB