DPRD DKI Minta Pemprov Tak Persulit Warga Hunian Vertikal Imbas Penonaktifan NIK

Minggu, 02 Juni 2024 | 15:55 WIB
DPRD DKI Minta Pemprov Tak Persulit Warga Hunian Vertikal Imbas Penonaktifan NIK
Ilustrasi apartemen. (Foto: Novriyadi/Lamudi)

Suara.com - DPRD DKI Jakarta menyoroti soal dampak dari kebijakan penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang tinggal di hunian vertikal. Warga yang menghuni Rumah Susun (Rusun) atau apartemen diyakini juga bakal terdampak kebijakan ini.

Karena itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tak mempersulit warga di hunian vertikal yang mengurus pengaktifan kembali NIK mereka.

Simon mengaku menerima banyak aduan dari warga hunian vertikal yang terkena dampak kebijakan ini. Mereka, kata Simon, merasa kesulitan mendapat surat pengantar dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang merupakan syarat utama pengembalian NIK.

“Kami merekomendasikan agar cukup menggunakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh RT ataupun RW. Dukcapil juga perlu bekerja sama dengan pengelola untuk mendapatkan data warga yang berada di hunian vertikal dan ber-KTP DKI,” ujar Simon kepada wartawan, Minggu (2/6/2024).

Warga disebutnya kesulitan mendapatkan surat pengantar lantaran masih ada hunian vertikal yang belum mempunyai P3SRS.

Simon juga meminta Dinas Dukcapil segera menyiapkan satu nomor aduan (hotline) bagi warga Jakarta yang NIK KTP-nya dinyatakan tidak aktif lagi.

Adapun nomor WhatsApp pengaduan Dinas Duckcapil yakni 081318882047.

Sedangkan di Aplikasi Telegram menyediakan tiga nomor telepon masing-masing untuk bidang pendaftaraan penduduk 085960557875, catatan sipil 089687876565, dan dokumen pelayanan 085925512724.

“Kami merekomendasikan dibuatkan nomor tunggal saja untuk pengaduan dengan beberapa kanal yang disesuaikan dengan kebutuhan,” jelas Simon.

Baca Juga: Tampung Keluhan Penghapusan NIK, DPRD DKI Minta Aplikasi ALPUKAT BETAWI Dioptimalkan

Lebih lanjut, Simon juga mengimbau kepada para ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk menggencarkan sosialisasi kepada warga dan melakukan pendataan agar program ini tak membawa masalah baru.

“Agar ada perbaikan SOP dimana pihak RT juga harus dimintakan konfirmasi terkait keberadaan warga tersebut,” pungkas Simon.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu NIK warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI