MA Sunat Hukuman Eks Dirut BAKTI Kominfo Jadi 10 Tahun, Begini Respons Kejagung

Bangun Santoso | Suara.com

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:30 WIB
MA Sunat Hukuman Eks Dirut BAKTI Kominfo Jadi 10 Tahun, Begini Respons Kejagung
Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo Anang Achmad Latif menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja].

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman vonis penjara mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dari semula 18 tahun menjadi 10 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G.

Ia mengatakan, putusan Mahkamah Agung tersebut adalah putusan kasasi, sehingga telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini sudah putusan Mahkamah Agung kan, dan ini sudah upaya hukum terakhir, sudah berkekuatan hukum tetap, maka kita menghormati putusan pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (27/7/2024).

Meski demikian, Kejaksaan masih menunggu salinan berkas putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.

Diketahui, dalam amar putusan MA Nomor 4103 K/Pid.Sus/2024 disebutkan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Anang Achmad Latif berubah menjadi 10 tahun dari sebelumnya dituntut 18 tahun penjara.

Sementara itu, hukuman denda yang dijatuhkan di tingkat kasasi masih sama dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Selain itu, hukuman uang pengganti yang diputus MA juga sama dengan Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni Rp5 miliar.

Putusan tersebut diputus oleh Desnayeti selaku Ketua Majelis dengan dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana pada Kamis, 18 Juli 2024.

Adapun sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara terhadap Anang Achmad Latif.

Dalam amar putusan-nya, majelis hakim juga menghukum Anang Achmad Latif untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Majelis hakim menyatakan dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Tetapkan Legislator NasDem Ujang Iskandar Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan

Kejagung Tetapkan Legislator NasDem Ujang Iskandar Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan

News | Jum'at, 26 Juli 2024 | 22:54 WIB

Ditangkap Kejagung Di Bandara, Legislator NasDem Ujang Iskandar Disebut Selalu Mangkir Dari Pemeriksaan

Ditangkap Kejagung Di Bandara, Legislator NasDem Ujang Iskandar Disebut Selalu Mangkir Dari Pemeriksaan

News | Jum'at, 26 Juli 2024 | 22:32 WIB

Kejagung Tangkap Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ujang Iskandar Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Pemda

Kejagung Tangkap Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ujang Iskandar Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Pemda

News | Jum'at, 26 Juli 2024 | 20:16 WIB

Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Putusan Hakim Tak Sesuai Fakta

Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Putusan Hakim Tak Sesuai Fakta

News | Kamis, 25 Juli 2024 | 16:19 WIB

Deretan Barang Bukti Yang Harus Dikembalikan Ke Rafael Alun Usai Kasasi KPK Ditolak MA, Ada Tanah Hingga Uang

Deretan Barang Bukti Yang Harus Dikembalikan Ke Rafael Alun Usai Kasasi KPK Ditolak MA, Ada Tanah Hingga Uang

News | Rabu, 24 Juli 2024 | 19:19 WIB

Menkominfo Minta Selamatkan 12 Awak Kapal BAKTI Kominfo yang Hilang Kontak di Papua

Menkominfo Minta Selamatkan 12 Awak Kapal BAKTI Kominfo yang Hilang Kontak di Papua

Tekno | Selasa, 23 Juli 2024 | 14:43 WIB

Berapa Tarif Endorse Sandra Dewi? Kini 88 Tas Branded Hasil Kerja Kerasnya Disita Kejagung

Berapa Tarif Endorse Sandra Dewi? Kini 88 Tas Branded Hasil Kerja Kerasnya Disita Kejagung

Lifestyle | Senin, 22 Juli 2024 | 21:01 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB