Divonis Bebas Di Kasus Pembunuhan Dini, Rieke PDIP Minta Dirjen Imigrasi Cekal Ronald Tannur

Bangun Santoso

Senin, 29 Juli 2024 | 19:59 WIB
Divonis Bebas Di Kasus Pembunuhan Dini, Rieke PDIP Minta Dirjen Imigrasi Cekal Ronald Tannur
Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar mencegah dan menangkal (cekal) terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur untuk bepergian ke luar negeri.

“Meskipun sudah ada putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, namun melihat perkembangan seperti ini, agar institusi yang berwenang melakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur untuk tidak pergi ke luar negeri,” kata Rieke usai mendampingi keluarga Dini Sera mengadu ke Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Menurut Rieke, putusan majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur yang memvonis bebas Ronald Tannur merupakan sesuatu hal yang ekstrem.

“Menurut saya dan teman-teman dalam aliansi ini, ini keputusan bukan hanya tindakan pelaku yang ekstrem, tapi putusan majelis hakim terindikasi kuat juga ekstrem,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Ia mengatakan, vonis bebas yang diberikan hakim kepada terdakwa pembunuhan yang juga mengindikasikan adanya kekerasan fisik ini perlu menjadi perhatian semua pihak.

“Ketika kejahatan berupa indikasinya ada kekerasan fisik, psikologis, sampai penghilangan nyawa, divonis bebas, maka yang harus menjadi perhatian kita semua kejahatan-kejahatan lainnya yang derajatnya di bawah itu bisa dianggap bukan kejahatan,” ujar dia.

Oleh sebab itu, Rieke yang tergabung dengan aliansi #JusticeForDiniSera meminta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk terus menyuarakan dan mengawal proses peradilan etik terhadap majelis hakim yang memutus perkara Ronald Tannur.

“Termasuk juga rekan-rekan di kampus untuk memfasilitasi, melakukan eksaminasi publik, kita buka ruang eksaminasi di fakultas hukum yang berkenan silakan untuk menghubungi kami,” ucapnya.

Pada hari ini, Senin, Rieke ikut mendampingi keluarga Dini Sera melaporkan majelis hakim PN Surabaya dimaksud ke KY RI. Pihak korban meyakini terdapat kontradiksi antara surat dakwaan maupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim dalam putusan itu.

baca juga

Oleh karena itu, keluarga Dini Sera ingin KY memeriksa dugaan pelanggaran kode etik serta menjatuhkan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.

“Kami meminta kiranya KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami,” ucap kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura.

Sebelumnya, Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Vonis majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Pada peraka itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gregorius Ronald Tannur dengan pidana penjara 12 tahun karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afrianti (29), tewas usai karaoke bersama teman kencannya, Gregorius Ronald Tannur, di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10/2023) malam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sindiran Ayah Dini ke Ronald Tannur yang Divonis Bebas: Semoga Tuhan Melindungi Orang Jahat!

Sindiran Ayah Dini ke Ronald Tannur yang Divonis Bebas: Semoga Tuhan Melindungi Orang Jahat!

News | Senin, 29 Juli 2024 | 18:51 WIB

Kecam Vonis Bebas Ronald Tannur, Pimpinan Komisi III DPR: Hilangnya Hati Nurani Hakim Sebagai Wakil Tuhan

Kecam Vonis Bebas Ronald Tannur, Pimpinan Komisi III DPR: Hilangnya Hati Nurani Hakim Sebagai Wakil Tuhan

News | Senin, 29 Juli 2024 | 17:48 WIB

Desak Hakim Kasus Ronald Tannur Dipolisikan, Sahroni Curiga Ada 'Hengki Pengki': Nalar Otak Mana yang Dipakai?

Desak Hakim Kasus Ronald Tannur Dipolisikan, Sahroni Curiga Ada 'Hengki Pengki': Nalar Otak Mana yang Dipakai?

News | Senin, 29 Juli 2024 | 17:20 WIB

Janji Sahroni Ke Keluarga Dini, Kawal Terus Perkara Vonis Bebas Ronald Tannur: Tenang, Di Sini Muka Singa Semua

Janji Sahroni Ke Keluarga Dini, Kawal Terus Perkara Vonis Bebas Ronald Tannur: Tenang, Di Sini Muka Singa Semua

News | Senin, 29 Juli 2024 | 16:37 WIB

Geram Soal Kematian Dini Disebut Gegera Alkohol dan Ronald Tannur Divonis Bebas, Sahroni: Hakim Brengsek!

Geram Soal Kematian Dini Disebut Gegera Alkohol dan Ronald Tannur Divonis Bebas, Sahroni: Hakim Brengsek!

News | Senin, 29 Juli 2024 | 16:35 WIB

Divonis Bebas usai Bunuh Pacar, Pengacara Dini Sera Curigai Ronald Tannur Lagi Liburan ke Disneyland

Divonis Bebas usai Bunuh Pacar, Pengacara Dini Sera Curigai Ronald Tannur Lagi Liburan ke Disneyland

News | Senin, 29 Juli 2024 | 16:31 WIB

Keras! Legislator DPR RI Minta Hakim Yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipidanakan

Keras! Legislator DPR RI Minta Hakim Yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipidanakan

News | Senin, 29 Juli 2024 | 15:40 WIB

Terkini

V-KOOL Rilis Luxor Gold Pelindung Cat Mobil Terbaru GIIAS 2026

V-KOOL Rilis Luxor Gold Pelindung Cat Mobil Terbaru GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:05 WIB

Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas

Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas

Lampung | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:02 WIB

Di Mana Saya Bisa Membeli Cushion dengan Harga Terjangkau secara Online? Cek Daftarnya

Di Mana Saya Bisa Membeli Cushion dengan Harga Terjangkau secara Online? Cek Daftarnya

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Review Drama Wonder Wall, Misteri Uang 30 Juta Yuan di Balik Tembok Rumah

Review Drama Wonder Wall, Misteri Uang 30 Juta Yuan di Balik Tembok Rumah

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Inti Solar Andalkan Teknologi Vacuum Tube dan Heat Pump, Inovasi Pemanas Air Hemat Energi

Inti Solar Andalkan Teknologi Vacuum Tube dan Heat Pump, Inovasi Pemanas Air Hemat Energi

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:58 WIB

Mitchell Baker Makin Ganas Pimpin Daftar Top Skor Piala AFF 2026

Mitchell Baker Makin Ganas Pimpin Daftar Top Skor Piala AFF 2026

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:57 WIB

Mengenang Nasirun, Pelukis Legendaris Indonesia yang Berpulang di Usia 60 Tahun

Mengenang Nasirun, Pelukis Legendaris Indonesia yang Berpulang di Usia 60 Tahun

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:57 WIB

Botox Natural Kian Diminati, Rahasia Contouring Wajah yang Tetap Mempertahankan Karakter Alami

Botox Natural Kian Diminati, Rahasia Contouring Wajah yang Tetap Mempertahankan Karakter Alami

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:48 WIB

Saat Limbah Denim Bertransformasi Jadi Karya Couture, Ini Pesona Koleksi Terbaru DARIKU INDONESIA

Saat Limbah Denim Bertransformasi Jadi Karya Couture, Ini Pesona Koleksi Terbaru DARIKU INDONESIA

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:41 WIB

Salinan Film Fortitude Raib, Netflix Dinilai Lalai hingga Digugat $105 Juta

Salinan Film Fortitude Raib, Netflix Dinilai Lalai hingga Digugat $105 Juta

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:40 WIB

×