Kasus Video Mesum Bareng Guru, KPAI Minta Siswi MAN di Gorontalo Dapat Perlindungan dan Bansos, Ini Alasannya!

Kamis, 26 September 2024 | 11:31 WIB
Kasus Video Mesum Bareng Guru, KPAI Minta Siswi MAN di Gorontalo Dapat Perlindungan dan Bansos, Ini Alasannya!
Viral oknum guru dan siswi beradegan tak senonoh. (X)

Suara.com - Siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Gorontalo yang terlibat skandal video mesum dengan guru sekolahnya perlu dapat perlindungan dan pendampingan hukum serta psikologis. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa tugas tersebut menjadu tanggungjawab Pemerintah Daerah setempat.

"Kepada pemerintah daerah KPAI meminta agar anak korban diberikan pelindungan, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, serta bantuan sosial," kata Komisioner KPAI bidang pendidikan Aris Adi Leksono kepada Suara.com saat dihubungi pada Kamis (26/9/2024).

Perlindungan itu perlu diberikan kepada siswa berinisial P itu, pasalnya wajah sang anak masih beredar secara jelas di media sosial. Bahkan ada seorang seleb TikTok dengan akun @reykings10  mengunggah konten video wawancara dengan siswi tersebut tanpa sensor sama sekali.

Viral oknum guru dan siswi beradegan tak senonoh. (X)
Viral oknum guru dan siswi beradegan tak senonoh. (X)

Tak diketahui kapan video itu direkam, diperkirakan sebelum skandal mesum tersebut menjadi viral.

Aris menyampaikan, identitas korban anak tidak seharusnya ditampilkan ke publik, termasuk juga wajahnya. 

"Terkait wajah anak yang beredar jelas, ini tidak dibenarkan, karena anak punya hak dilindungi identitasnya, agar tidak menjadi korban stigma dan demi kepentingan terbaik dan masa depan anak," pesannya.

Sebelumnya diberitakan, DH, guru dalam video mesum yang viral di media sosial. Pria berusia 57 tahun yang juga berprofesi sebagai guru Bahasa Indonesia di sekolah yang bernaung di bawah Kementerian Agama tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena kasus persetubuhan anak di bawah umur. 

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman menyatakan bahwa tersangka DH dijerat pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. 

Total hukumannya nanti bisa ditambah sepertiga karena pelakunya berprofesi sebagai pengajar dan melakukan pelanggaran hukum kepada anak di bawah umur. 

Baca Juga: Sikap Pimpinan KPK Dicap Kekanak-kanakan Usut Kasus Jet Pribadi Kaesang, MAKI: Gampang Ngambek!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI