Korupsi Impor Gula; Thomas Lembong Tersangka, Mahfud MD Jelaskan Unsur Pidananya

Rabu, 06 November 2024 | 17:40 WIB
Korupsi Impor Gula; Thomas Lembong Tersangka, Mahfud MD Jelaskan Unsur Pidananya
Pakar Hukum yang juga Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. [Suara.com/Lilis]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Unsur pidananya sudah terpenuhi untuk Tom Lembong jadi tersangka. Tapi yang menteri-menteri sesudahnya itu yang lebih masif (beri izin impor gula), kenapa (tidak diperiksa) kan sama kelakuannya," ujar Mahfud.

Pada kasus korupsi impor gula tersebut, Kejagung menyatakan bahwa Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenangnya kala itu sebagai dengan memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Angka kerugian negara kemudian dihitung dari potensi keuntungan yang bisa diterima BUMN, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), bila Tom Lembong tidak mendahului pemberian izin kepada perusahaan swasta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI